Sentimen
Netral (94%)
4 Sep 2023 : 20.18
Tokoh Terkait

KPU Nilai Aduan Bawaslu Terkait Silon Aneh: Tuntutannya Tak Beralasan

5 Sep 2023 : 03.18 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPU Nilai Aduan Bawaslu Terkait Silon Aneh: Tuntutannya Tak Beralasan
Jakarta -

Bawaslu RI melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun KPU menilai laporan ini aneh dan tidak beralasan.

"Saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh. Ya saya fikir apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP itu tidak beralasan dan kami tadi sudah sampaikan dalam persidangan di DKPP seperti itu," kata anggota KPU, Idham Holik di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Idham menyebut KPU telah melakukan segala proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut, KPU juga telah melibatkan Bawaslu dalam setiap agenda KPU.

-

-

"Tadi ada hal yang menarik dalam persidangan di DKPP. Saya secara pribadi menilai pada dasarnya dimulai dari pasal 93 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang akses pembacaan data silon yang diberikan ke bawaslu, ya. Saya secara pribadi menilai persidangan itu fokusnya ke pasal 93. Sampai saat ini, kami telah melaksanakan ketentuan yang ada pada pasal 93 nomor 10 tahun 2023," ungkap Idham.

"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya. Saya jadi teringat tentang ketentuan Pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mana apabila peraturan di bawah undang-undang itu diduga melanggar undang-undang, maka bisa dilakukan judicial review. Nah, hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu malah kami dilaporkan ke DKPP," tambahnya.

Idham menegaskan KPU telah melaksanakan aturan sesuai dengan peraturan KPU maupun peraturan DKPP. Dia juga menjelaskan telah meminta Bawaslu agar menunjukkan jika ada dokumen yang tidak sesuai dan akan memberikan akses terhadap Bawaslu sebagai pengawas.

"Dan kita mesti ingat dalam pasal 6 ayat 3 huruf A dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yang namanya penyelenggara pemilu yang profesional itu adalah berkepastian hukum, seperti itu. Dan kami pada tanggal 18 juni 2023 telah bersurat kepada Bawaslu apabila Bawaslu telah mendapatkan temuan atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau tidak legal dalam proses pencalonan kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam ya, tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu dan hal itu semua sudah kami sampaikan," ucap Idham.

Sebelumnya, Bawaslu RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi ke Ketua dan anggota KPU RI buntut pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu meminta DKPP mengabulkan seluruh permohonanya.

"Para pengadu memohon kepada majelis DKPP untuk memutuskan; menerima dan mengabulkan pengaduan oleh para pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Menjatuhkan sanksi sementara terhadap Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 2 M Afifuddin sebagai anggota KPU RI, teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai anggota KPU RI, Parsadaan Harahap sebagai KPU RI, Yulianto Sudrajat sebagai anggota KPU RI, Idham Holik sebagai anggota KPU RI, August Mellaz sebagai anggota KPU RI. Sesuai ketentuan perundangan terhitung sejak putusan dibacakan, apabila DKPP memiliki putusan lain mohon putusan seadil-adilnya," sambung Bagja.

Bagja mengatakan KPU membatasi Bawaslu dalam mengakses silon. Menurut Bagja, sikap KPU ini membatasi tugas Bawaslu sebagai pengawasan.

"Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan para pengadu sebagaimana diatur pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan PP Bawaslu 8/2023 tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, pada peraturan 8/2023 dan peraturan badan pengawasan pemilihan umum 5/2002 tentang pengawasan penyelenggaran pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data, dan dokumen pada sistem informasi pencalonan, selanjutnya disebut SILON serta pembatasan akses pengawasan melekat Bawaslu khususnya berkaitan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan," ucap Bagja.

(azh/azh)

Sentimen: netral (94.1%)