Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Operasi zebra mulai hari ini, polisi soroti 7 pelanggaran
Alinea.id Jenis Media: News
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.
Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
Kemudian, tidak Menggunakan Helm SNI. Menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.
Pelanggaran berikutnya, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Jika tidak menggunakan sabuk pengaman, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Hal tersebut tertuang dalam UU yang sama pada Pasal 289.
Pelanggaaran terkait melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas. Hal ini sesuai dengan Pasal 286 ayat lima.
Terakhir, perihal berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Ketentuan ini bisa dianggap melanggar Pasal 281.
Sentimen: negatif (100%)