Polisi Heran Pria di Sulbar Sebarkan Video Porno Mantan Pacar Gegara Luka Lama: Padahal Dia Sudah Berkeluarga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Motif pria di Sulawesi Barat (Sulbar)Â menyebarluaskan video tak senonoh mantan pacarnya karena sakit hati kepada korban. Pada saat masih menjalin hubungan, korban pernah pergi dengan pria lain.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun facebook korban. Anehnya J sendiri sudah berkeluarga," tutur Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol. Syamsu Ridwan di Mamuju, Sabtu 2 September 2023.
Polisi juga menegaskan bahwa pelaku J dengan barang bukti berupa telepon genggam dan akun yang digunakan telah diamankan di Mapolda Sulbar.
Baca Juga: Pria di Medan Nekat Curi Mobil Demi Biayai Putrinya yang Berusia 4 Tahun dan Berkebutuhan Khusus
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini, J masih di periksa intensif di Mapolda Sulbar," ucap Kasubdit V Siber Krimsus Polda Sulbar Kompol Suhartono.
Dia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan menyebarluaskan konten-konten yang sifatnya pornografi," ujar Suhartono.
Penangkapan PelakuSeorang pria di Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus karena terbukti menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Pelaku berinisial J (34) itu menyebarkan konten ponrografi tersebut melalui Facebook.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar di Kota Sulawesi Selatan," ujar Syamsul Ridwan.
Baca Juga: 20 Orang Tahanan Keroyok 1 Napi hingga Tewas di Lapas Kelas II Jambi
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap J berdasarkan laporan terkait adanya konten pornografi yang disebarkan melalui Facebook Messenger. Pada konten tersebut, pelaku menyebarkan video berdurasi 10 detik berisi video tidak senonoh dengan foto wajah korban berinisial R melalui media sosial facebook messenger dan group facebook.
"Korban berinisial R tersebut merupakan mantan kekasih dari pelaku," kata Syamsu Ridwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) serta Undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara untuk ancaman hukumannya, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE menjerat pelaku yang melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Sentimen: negatif (100%)