Nasib Tenaga Honorer Masih Menggantung, Masih Ada Kendala dalam Penyusunan RUU ASN, Apa Saja Kendalanya?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — 2,3 juta orang tenaga honorer di Indonesia menggantungkan nasib mereka kepada ketentuan RUU ASN yang sedang disusun oleh Pemerintah dan DPR RI.
RUU ASN ini rencananya akan disahkan paling lambat bulan November 2023. Hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer karena dalam RUU ASN ada ketentuan nasib tenaga honorer.
Namun, dalam penyusunannya RUU ASN ada beberapa kendala yang didapat pemerintah, membuat hati tenaga honorer tidak tenang.
Hal itu karena pemerintah memiliki memiliki 2 opsi yang menyebutkan pemerintah tidak bisa mengangkat 2,3 juta honorer namun tidak bisa melakukan PHK Massal.
Pemerintah masih berusaha menemukan jalan keluar untuk para honorer ini.
Pemerintah semula akan menghapuskan tenaga honorer pada akhir tahun ini namun diundur menjadi paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Waspada Kanker Serviks, Mari Deteksi Virus HPV Melalui Tes HPV DNA Genotyping
Salah satu isi dari RUU ASN ini adalah disetujuinya tenggat waktu penghapusan honorer.
Diundurnya penghapusan tenaga honorer ini salah satunya karena pemerintah butuh waktu memvalidasi data tenaga honorer di Indonesia dan masih ada yang harus di koreksi dalam RUU ASN.
Selain mengundur penghapusan tenaga honorer, pemerintah juga memiliki kendala lain seperti tidak adanya anggaran untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta. Hal ini dikemukakan oleh Mardani Ali Sera.
Selain itu, Mardani juga menyebutkan kendala terakhir dalam penyusunan RUU ASN ini adalah sudah diberi tahu tidak boleh ada PHK massal.
Mardani meneyebutkan ada wacana PPPK part time, di mana hal ini dapat membantu Pemerintah agar tidak membebani APBN .
Selain itu, hal ini juga dapat membuat para honorer tetap mendapatkan kesejahteraan dan pendapatan mereka tidak berkurang.
Ini diperkuat dengan pernyataan Mardani selaku anggota komisi II DPR.
”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu,” ujar Mardani dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 4 September 2023.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: negatif (79.9%)