Sentimen
Negatif (100%)
3 Sep 2023 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Kasus: mayat, pembunuhan

Tokoh Terkait

Pelaku Pembunuhan Mama Muda di Merangin Terancam 20 Tahun Penjara

3 Sep 2023 : 14.15 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pelaku Pembunuhan Mama Muda di Merangin Terancam 20 Tahun Penjara

MERANGIN – Seorang pria berinisial AA (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Satreskrim Polres Merangin usai menghabisi nyawa istrinya secara sadis.

Peristiwa ini berawal pada Rabu 30 Agustus 2023, di mana warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang 4 hari bersama ibunya. Selanjutnya, keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar RT 14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin, di mana sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak 27 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh pelaku pada Minggu 27 Agustus 2023. Sementara anak korban yg masih berusia 4 tahun oleh pelaku ditinggal dipondok di sekitar TKP yang kemudian pada Kamis 31 Agustus 2023 ditemukan warga.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Untuk memenuhi 2 alat bukti dan dikarenakan keterangan saksi (terduga pelaku) masih berbelit-belit, penyidik kembali melakukan olah TKP, untuk mencocokkan barang bukti yang ditemukan dengan keterangan saksi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dan hasil sementara visum et repertum dan outopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun, penyidik tetap menunggu hasil resmi dari outopsi guna menentukan penyebab kematian korban.

"Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah diamankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil autopsi," ucap Kapolres, Minggu (3/9/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Mulyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka ini kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehatnya.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu di mana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongannya, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ujar Mulyono.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)