Sentimen
Netral (88%)
3 Sep 2023 : 19.09
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Lolly Suhenty

Lolly Suhenty

Totok Hariyono

Totok Hariyono

August Mellaz

August Mellaz

DKPP Akan Memeriksa Ketua dan Anggota KPU Pada Senin Besok, Terkait Pelanggaran Kode Etik

4 Sep 2023 : 02.09 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

DKPP Akan Memeriksa Ketua dan Anggota KPU Pada Senin Besok, Terkait Pelanggaran Kode Etik

Antv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pada Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan memeriksa Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David, seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/9/2023).

Perkara tersebut diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Para pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Di samping itu, Sekretaris DKPP mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.

"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," imbuh David.

Sentimen: netral (88.9%)