Sentimen
Negatif (72%)
2 Sep 2023 : 23.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Depok, Pancoran, Cipayung

Disdukcapil Depok Ungkap Rekam KTP Bisa Diluar Jam Kerja, Ini dia Syaratnya

2 Sep 2023 : 23.13 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Disdukcapil Depok Ungkap Rekam KTP Bisa Diluar Jam Kerja, Ini dia Syaratnya

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengatakan Disdukcapil Depok membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan.

“Kami buka layanan perekaman e-KTP di Satuan Pelayanan Dukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan bagi warga berusia 17 tahun sampai Februari 2024,” kata Nuraeni Widayatti.

BACA JUGA: Dugaan Pungli Akibat Kekosongan Blanko e-KTP di Kabupaten Mencuat, Dewan Ultimatum Disdukcapil!

Ia menjelaskan layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja ini dilakukan untuk percepatan perekaman. Kata dia, program ini berlangsung hingga 26 September 2023.

“Apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang. Untuk jam pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB,” tuturnya.

Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.

Sementara, untuk kantor kelurahan pada Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.

“Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun keatas,” katanya.

BACA JUGA: Prioritaskan Pembuatan E-KTP Bagi Anak Usia 17, Kota Bogor Gencarkan Dukcapil Goes To School

Ia menambahkan layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP. (Mg10)

Sentimen: negatif (72.7%)