Sentimen
Negatif (95%)
14 Mar 2023 : 12.47
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Gunung, Mojokerto, Pasuruan

Kasus: Maling, curanmor

Tokoh Terkait

Komplotan Maling Motor Petani Dibekuk, Ini Daftar Kendaraan yang Bisa Diambil di Mapolda Jatim

14 Mar 2023 : 19.47 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Komplotan Maling Motor Petani Dibekuk, Ini Daftar Kendaraan yang Bisa Diambil di Mapolda Jatim

Jatanras Polda Jawa Timur baru saja menangkap komplotan curanmor yang kerap beroperasi di kawasan sawah. Mereka pun banyak mengincar motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.

Komplotan yang diamankan adalah tersangka W dan DK selaku penjoki, sedangkan tersangka AM sebagi penadah. AKP M. Fauzi Panit 1 Unit 3 Ranmor Jatanras Polda Jatim mengatakan pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) di Jalan Winongan, Pasuruan.

“Tersangka mengaku sudah mencuri di daerah Krian dan Tarik (Kabupaten Sidoarjo), lalu Mojoanyar dan Dawar Gelandong (Kabupaten Mojokerto). Modusnya mengambil motor petani yang sedang bekerja,” ujar Fauzi kepada suarasurabaya.net, Selasa (14/3/2023).

Kata Fauzi, pelaku sudah mencuri sebanyak 50 kali namun pihak kepolisian baru mengamankan sembilan unit motor hasil curian mereka. Oleh sebab itu kasus ini tengah dikembangkan supaya motor hasil curian bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Polisi pun sudah mengecek satu per satu nomor rangka dan nomor mesinnya. Kata Fauzi, empat unit motor yang dicuri itu sudah berpindah tangan kepemilikan atau dijual pelaku.

“Kita udah ngecek sesuai data Samsat keterangan pemiliknya, itu sudah terjual,” jelas Fauzi.

Berikut adalah daftar motor yang diamankan Tim Jatanras Polda Jatim:

– Honda Beat Hitam tahun 2011 plat nomor AE 6602 V atas nama Erwin Yuli Hartanto
– Honda Fit X Hitam Silver tahun 2007 plat nomor W 2146 MB atas nama Sutik
– Honda Beat Hitam tahun 2012 plat nomor W 5833 OJ atas nama Wakid
– Honda Beat Hitam tahun 2014 plat nomor L 3063 AAF atas nama Devita Lustitya
– Honda Beat Hijau Putih tahun 2014 plat nomor S 6209 QV atas nama Edi Muntoko
– Honda Beat Hitam tahun 2022 plat nomor S 2874 OCF atas nama Mujahidin

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Jatanras Polda Jatim dengan surat-surat kepemilikan motor,” pungkas Fauzi.

Pemberitaan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa maling yang mengincar motor petani merupakan pelaku yang berbeda dengan yang beraksi di kawasan Simo Gunung, Surabaya pada berita sebelumnya yang berjudul “Ini Daftar Motor Hasil Curanmor di Simo, Pemilik Bisa Ambil di Polda Jatim”.(wld/iss)

Sentimen: negatif (95.5%)