Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Nominal Uang Saku Perjalanan Dinas PNS 2024 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Tertinggi Rp11 Juta per Hari
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG. COM -- Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan uang saku perjalanan dinas PNS tahun 2024.
Kebijakan uang saku perjalanan dinas PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2024, yang membahas Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini memiliki peran penting untuk mengatur berbagai aspek.
Contohnya uang lembur, uang konsumsi rapat, uang subsidi kendaraan listrik PNS, uang paket data dan komunikasi, serta uang perjalanan dinas PNS 2024.
Nominal uang perjalanan PNS ada yang di dalam negeri dan di luar negeri.
Melansir dari Kaltimtoday.com, berikut adalah nominal uang saku perjalanan dinas PNS 2024.
Uang saku perjalanan dinas PNS dalam negeri berdasarkan provinsi masing-masing.
Baca Juga: Dirut Taspen ANS Kosasih Terus Dapat Tudingan, Pengacara: Kenapa Kamaruddin Simanjuntak Menyerang Klien Kami?
Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan
Provinsi Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan memiliki uang saku perjalanan dinas tertinggi, dengan uang perjalanan ke luar kota sebesar Rp580.000.
Adapun uang perjalanan dalam kota yang lebih dari 8 jam sebesar Rp230.000, dan untuk uang diklat sebesar Rp170.000.
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya ada uang saku perjalanan dinas PNS di wilayah DKI Jakarta, untuk uang ke luar kota sebesar Rp530.000.
Selanjutnya untuk uang perjalanan di dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp210.000, dan uang diklat sebesar Rp160.000.
Provinsi Aceh dan Kalimantan Tengah
Nominal uang saku perjalanan dinas PNS terkecil dimiliki oleh wilayah Aceh dan juga Kalimantan tengah.
Uang perjalanan luar negeri sebesar Rp360.000, uang perjalanan ke dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp140.000, dan uang diklat sebesar Rp110.000.
Uang saku perjalanan dinas PNS dalam negeri berdasarkan golongan dan juga lokasi dari perjalanan.
Nominal uang saku perjalanan dinas pejabat ke luar kota sebesar Rp250.000, dan untuk ke dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000.
Uang saku perjalanan dinas dalam negeri pejabat eselon I sebesar Rp200.000 dan Rp100.000, dan untuk pejabat eselon II sebesar Rp150.000 dan Rp75.000.
Uang saku perjalanan dinas PNS luar negeri berdasarkan negara tujuan dinas.
Golongan A = Rp11.620.224
Golongan B = Rp11.356.128
Golongan C = Rp8.553.776
Golongan D = Rp8.539.104
Itulah informasi mengenai nominal uang saku perjalanan dinas PNS 2024 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani.***
Sentimen: positif (40%)