Sentimen
Negatif (65%)
1 Sep 2023 : 19.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Anggota Densus 88 pembunuh supir taksi dituntut seumur hidup

2 Sep 2023 : 02.25 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Anggota Densus 88 pembunuh supir taksi dituntut seumur hidup

Tuntutan JPU Kejari Kota Depok terhadap Haris dibacakan di Pengadilan Negeri PN Kota Depok, Rabu kemarin. "Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," kata jaksa Tohom Hasiholan.

Tuntutan penjara seumur hidup itu dijatuhkan karena dua alasan. Haris dianggap seharusnya melindungi warga, karena ia adalah anggota Polri. Kemudian pembunuhan itu dinilai sadis. 

Setelah pembacaan tuntutan itu, Haris diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," jawab Agus Kristianto, kuasa hukum Haris. Hakim pun meminta pembelaan itu bisa disiapkan untuk dibacakan pada pekan depan.
 
Menurut Agus, pihaknya akan meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang diajukan akan dibacakan pada 6 September 2023.  

Alasannya, Haris masih muda dan perjalanan kariernya masih panjang. "Dia masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya. Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karier," lanjut Agus. 

Sentimen: negatif (65.3%)