Sentimen
Negatif (99%)
1 Sep 2023 : 03.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tambora

Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan

1 Sep 2023 : 10.47 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat dengauduhan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku WMZ alias Wahyu (29) menggelapkan peralatan milik perusahaan untuk digadaikan.

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023," ujar Putra dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Prediksi Kanada vs Latvia di FIBA World Cup 2023: Preview, Head to Head, dan Roster

Putra menuturkan, pelaku menggelapkan dan menggadaikan barang milik perusahaannya atas dampak dari kecanduan pelaku bermain judi online.

"Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga," kata Putra.

Pelaku yang baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaannya menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk PC, dan satu kartu VGA.

Baca Juga: Anak Dikucilkan Teman-teman di Sekolah Imbas Masalah Verny Hasan dan Denny Sumargo

"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Menkominfo Sebut Judi Online Jadikan Orang Kriminal

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati tidak terjerat judi online. Menurutnya, jika terjerat judi online akan memiliki risiko besar terjerat ke pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh karena itu, Pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.

"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online, Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," katanya dalam siaran pers, dikutip dari Kominfo pada Rabu, 30 Agustus 2023.***

Sentimen: negatif (99.5%)