Sentimen
Positif (99%)
31 Agu 2023 : 20.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang, Bogor, Pulo, Pulo Gadung, Menteng, Cilincing, Marunda, Cakung

Tokoh Terkait

Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah di Sejumlah Wilayah, Ini Daftar Kawasannya

31 Agu 2023 : 20.18 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah di Sejumlah Wilayah, Ini Daftar Kawasannya

Jakarta: Turunnya permukaan air tanah tidak hanya terjadi di utara Jakarta. Untuk mengendalikan kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah di gedung lebih dari delapan lantai di sejumlah wilayah. 
 
"Di selatan Jakarta jangan salah, (di situ) juga mengalami penurunan muka air tanah," kata Ketua Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Larangan tersebut resmi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023 di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah DKI Jakarta. Aturan itu merujuk kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. 
 
Zona bebas air tanah sendiri merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
 
Adapun kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.
 
  Kawasan dan Area Bebas Air Tanah Kawasan dan area jalan bebas air tanah di DKI Jakarta antara lain: 
 

Kawasan Zona Bebas Air Tanah

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
 

Area Jalan Bebas Air Tanah

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
 

 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SUR)

Sentimen: positif (99%)