Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Event: vaksinasi
Kab/Kota: bandung, Gunung
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Heran, Barang Bukti 6.000 Video Syur Milik ANS Kosasih Tak Digubris, Rina Lauwy: Berat!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Pengacara Kamaruddin merasa heran kepada penyidik usai barang bukti yang dibawa berupa 6.000 video syur milik salahsatu pejabat Taspen, ANS Kosasih, tidak digubris.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun menyesalkan wanita yang jadi pemeran pada video tersebut pun luput dari pemeriksaan penyidik.
Bersama Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kekesalannya saat memberikan barang bukti tersebut.
“Sudah diperiksa belum wanita ini? Rekamannya vulgar, mohon maaf wanita itu men****ti kem***an Dirut Taspen,” kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip AYOBANDUNG.COM dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu 30 Agustus 2023.
“Ada 6.000 judul videonya dan saya kasih ke penyidik, dia bilang tidak ada hubungannya,” imbuhnya.
Bukti-bukti dan pembelaan kepada Rina Lauwy lah yang membuat Kamaruddin dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama September, Begini Mekanismenya
Hal ini bahkan menuai simpati, termasuk ratusan advokat yang sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi dukungan pada Kamaruddin.
“Kalau soal saya dilaporkan sebagai tersangka, saya sudah biasa dilaporkan dan saya tidak pernah gentar soal itu,” ucapnya.
Meski demikian, Kamaruddin menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka saat itu tidaklah lazim karena tanpa adanya pemeriksaan barang bukti.
Selain itu, ia merasa heran saat pelapor memberikan surat pengumuman tersangka dugaan hoaks kepada media.
“Yang tidak lazim adalah diumumkan sebagai tersangka dan surat undangan untuk saya diberikan juga ke media,” ucapnya.
“Atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka? Apakah sudah diperiksa klien saya (Rina Lauwy)?” imbuhnya.
Saat ditanya Deddy Corbuzier, apakah mungkin seorang advokat dapat dijadikan tersangka? Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada hak imunitas yang diatur dalam undang-undang dan tidak dapat dijadikan tersangka atas laporan klien.
“Undang-undang advokat no.18 tahun 2003, seorang advokat tidak bisa dijadikan seorang tersangka dalam perkara pidana maupun perdata,” tuturnya.
Di sisi lain, Rina Lauwy sadar jika kasus yang menyeret namanya dengan Dirut PT Taspen akan berujung panjang dan menyita waktu.
Meski begitu, ia yakin dengan perjuangan mencari keadilan akan berbuah manis. Ia pun sempat menyinggung putusan Pengadilan Negeri yang tidak memihak pada dirinya sebagai pihak yang digugat cerai oleh Antonius Kosasih.
“Kenapa akhirnya saya lanjut banding karena saya menemukan saat sidang di Pengadilan Negeri itu benar-benar tidak ada keadilan buat saya, termasuk keputusan untuk saya,” ujarnya.
“Jadi waktu itu saya kecewa sekali dan termasuk isi-isi dalam putusannya diatur, bukti-bukti yang saya berikan di pengadilan ditolak semua, jadi nasib saya sebagai perempuan bagaimana?” sambungnya.
Rina Lauwy teringat dengan anaknya, jika tidak melakukan apa-apa maka sebagai ibu, perannya sebagai orangtua akan sia-sia semata terlebih saat ini telah ditinggalkan oleh suaminya.
Baca Juga: Gunung Keramat Ini Punya Air Terjun yang Indah, Harus Mendaki Gunung Selama 3 Jam! Berani Coba?
“Saya lihat anak saya, kalau saya tidak berbuat apa-apa, jadi ibu itu ‘useless’ banget,” tuturnya.
“Ini bapaknya sudah tidak ada, ditinggalkan sedemikian rupa, terus saya sebagai ibu (perempuan) harus terima nasib?” imbuhnya.
Rina pun menyoroti kasus yang menimpa dirinya, Ia menyebut hukum saat ini lebih berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan uang yang berlebih.
“Berat memang di Indonesia apalagi untuk perempuan, enggak ada hukum yang berpihak pada perempuan dan anak, keberpihakan itu pada kuasa dan yang punya uang,” pungkasnya.
ANS Kosasih Angkat Bicara
Belakangan ini, pemberitaan yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy telah menarik perhatian publik.
Namun, dalam sebuah pernyataan resmi, diklarifikasi bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Lebih lanjut, pernyataan tersebut berhubungan dengan kasus perceraian yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.
Sebagai kuasa hukum Rina Lauwy dalam tingkat banding, Kamaruddin Simanjuntak sedang mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sejumlah klarifikasi perlu disampaikan kepada publik:
Fakta di Persidangan: Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ANS Kosasih dan Rina Lauwy merupakan pasangan yang telah menikah untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Hotel Gantung di Jawa Barat Ini Tertinggi No 1 di Dunia, Bisa Tidur Diatas Ketinggian 500 Meter, Berani Coba?
Mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, yakni tiga anak bagi ANS Kosasih dan dua anak bagi Rina Lauwy.
Konflik dalam pernikahan ini telah berlangsung sejak awal, di mana Rina Lauwy tidak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih dari pernikahan sebelumnya.
Alasan Perceraian: Pada persidangan, ANS Kosasih mengajukan gugatan cerai kepada Rina Lauwy karena adanya konflik yang tidak dapat diselesaikan.
Hal ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk fakta bahwa anak-anak ANS Kosasih dari pernikahan sebelumnya dilarang untuk berkunjung ke rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal.
Pengelolaan Keuangan: Sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan, ANS Kosasih secara rutin mengirimkan biaya hidup sebesar Rp 30.000.000,- per bulan kepada Rina Lauwy dan anaknya.
Meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, ANS Kosasih tetap menjalankan itikad baik dengan mematuhi putusan tersebut.
Bantahan terkait Pernyataan Kontroversial: Pernyataan dari Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy dimana ANS Kosasih terlibat dalam persiapan dana capres 2024 dengan cara memacari dan menikahi wanita-wanita beda agama yang dinikahi secara ghaib untuk mengelola dana 300 triliun adalah tidak benar.
Baca Juga: Telan Dana Rp100 T, Warga Jabar Siap-siap Miliki Transportasi Umum Berbasis Listrik! Kok Biayanya Besar?
Keduanya menegaskan bahwa pernikahan yang terjadi adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak ada pernikahan ghaib yang pernah dilakukan.
Tata Cara Pengelolaan: Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI telah menetapkan aturan yang mengatur pengelolaan program di PT Taspen.
PT Taspen wajib mengikuti aturan-aturan ini dan secara rutin memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada instansi terkait.
Upaya Hukum: Tim kuasa hukum ANS Kosasih akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
Mereka menduga bahwa pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak tertentu melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam menghadapi situasi ini, pihak ANS Kosasih berharap bahwa klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus perceraian mereka.
Keduanya juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap bahwa kebenaran akan terungkap dalam persidangan yang akan datang. ***
Sentimen: negatif (99.6%)