Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Gegara Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Hal itu terkait pernyataannya di salah satu kanal YouTube yang menyebut "kejaksaan sarang mafia".
Polisi pun menegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas pengacara. Ketentuan itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
"Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Koleksi Tas Mewah Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek dari Hasil Korupsi, Ada Hermes Birkin Rp300 Juta
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima sejak September 2022 dan ada sebanyak delapan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa (Persaja). Dari hasil laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 28 saksi serta delapan saksi ahli, meliputi ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi dan kode etik advokat.
"Jadi, sudah kami lakukan tahapan-tahapan tersebut, kemudian kami melakukan gelar (perkara) untuk menaikkan ke tingkat berikutnya, yaitu tahap penyidikan," ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Dari penyidikan tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Alvin Lim. Dia dikenakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Penyidik menetapkan tersangka melanggar ketentuan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Baca Juga: Jawaban Telak Jokowi Saat Diminta Seorang Mahasiswa untuk Memimpin 3 Periode
Tak Langgar UU AdvokatKemudian terkait viralnya pernyataan Alvin Lim bahwa Polri melakukan pelanggaran Undang-Undang Advokat dengan menahan dan mentersangkakan seorang advokat, Polisi juga buka suara. Mereka menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
"Sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," tutur Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Dari pemeriksaan ahli tersebut, diperoleh keterangan bahwa pernyataan Alvin Lim di salah satu kanal YouTube yang menyebut "kejaksaan sarang mafia" adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
"Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat," kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan keterangan dari Dewan Pers terkait status Quotient TV yang belum terverifikasi sebagai produk jurnalistik.
"Jadi, hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers," ucap Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.***
Sentimen: negatif (100%)