Sentimen
Positif (84%)
31 Agu 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Taman Sari, Mangga Besar

Kasus: kebakaran

PN Jakbar sita eksekusi tanah di Mangga Besar

31 Agu 2023 : 21.10 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

PN Jakbar sita eksekusi tanah di Mangga Besar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sita eksekusi terhadap tanah di jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8). Sita eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan

Kuasa hukum pemilik sah tanah bersertifikat Nomor 718, Fransisca Romana mengatakan, upaya hukumnya dilakukan dalam dua tahun ke belakang. Sita eksekusi ini berdasarkan Penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023.

"Melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning (teguran). Namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah,” kata Fransisca kepada wartawan, Kamis (31/8).

Fransisca menyampaikan, segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik. Termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. 

Ia memastikann, upaya hari ini dilakukan dengan cara-cara yang humanis. Meski begitu, ia tetap ingin ada upaya antisipasi.

Maka dari itu, ada persiapan peralatan untuk pembongkaran, ambulans dan peralatan pemadam kebakaran. Tidak lupa, truk dan mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga. 

“Proses persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sesungguhnya telah hampir empat tahun lamanya,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada 28 Februari 2023, kuasa pemohon kembali mengajukan permohonan sita ekseskusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sentimen: positif (84.2%)