Sentimen
Negatif (99%)
30 Agu 2023 : 17.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pencurian, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Susno Duadji

Susno Duadji

"Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi"

31 Agu 2023 : 00.24 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

"Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyebut, mantan narapidana korupsi sangat mungkin kembali melakukan perbuatan pidana ketika kembali mendapatkan kekuasaan. 

Pernyataan ini Bivitri sampaikan saat menanggapi puluhan mantan narapidana korupsi yang tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

“Jangan lupa bahwa potensi diulangnya perilaku korupsi itu jadi sangat besar ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan,” ujar Bivitri dalam konferensi pers “Mantan Koruptor Beneran Nyaleg NIh?” yang disiarkan di YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Daftar Mantan Koruptor yang Nyaleg pada Pemilu 2024

Bivitri mengatakan, korupsi merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekuasaan.

Menurut dia, para mantan narapidana korupsi itu harus dicegah agar tidak sampai kembali menduduki kekuasaan. Sebab, korupsi bukan persoalan budi pekerti melainkan sifat rakus. 

“Mungkin mereka jadi sudah punya modus, sudah punya metode dan sebagainya,” ujar Bivitri.

Bivitri juga menyesalkan adanya dasar hukum bagi mantan narapidana korupsi yang kembali menjadi caleg. 

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka peluang lebih besar bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

“Tapi tanpa PKPU itu pun sebenarnya sistem hukum kita terlalu longgar untuk memberikan ruang bagi mantan koruptor itu untuk mencalonkan diri lagi,” ujar Bivitri.

Baca juga: Daftarkan Bakal Calegnya ke KPU, PSI: Kami Tak Calonkan Mantan Koruptor

Ia lantas mempersoalkan tindakan para pemilik otoritas yang hanya melaksanakan hukum tertulis.

Padahal, produk hukum seperti undang-undang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Sementara itu, 9 partai politik di parlemen memiliki kepentingan mereka.

“Tentu saja 9 fraksi yang ada di DPR punya kepentingan untuk mempertahankan pasal pasal yang menguntungkan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan temuan ICW, terdapat 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, hanya empat partai yang tidak mencalonkan bekas narapidana.

Partai itu adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Smeentara, 14 partai lainnya mencalonkan mantan narapidana termasuk kasus korupsi.

Beberapa dari mantan narapidana korupsi itu adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji yang maju di Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.

Kemudian, Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maju dari PDI-P.


Beberapa mantan terpidana kasus korupsi juga maju dari Partai Golkar seperti Wendy Melfa, Syahrasaddin, dan Teuku Muhammad Nurlif.

Kemudian,  mantan Wali Kota Medan Abdillah dari partai Nasdem, Rosalina Kase dari PArtai Buruh, Idham Cholid dari Hanura, dan Evy Susanti dari partai Demokrat.

Sementara, dari PPP tercatat ada Madini Farouq.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.2%)