Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mampang Prapatan, Bangka
Kasus: Tawuran
Dua Remaja di Jakarta Dibekuk saat Berkeliaran Mencari Lawan Tawuran
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan remaja berinisial AFR, 20, yang sedang mencari lawan tawuran di Mampang, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Solopos.com, JAKARTA — Polisi mengamankan dua remaja yang sok jagoan mencari lawan tawuran.
Keduanya masing-masing AFR, 20, dan SWP, 16, ditangkap di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ketika sedang mencari lawan melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Promosi7 layanan digital untuk indonesia terus maju
Modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan tawuran via WhatsApp.
“Ketika ada yang menyambut, mereka bergerak,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jika pesan mereka tidak mendapat balasan, kata David, gerombolan itu hanya berputar-putar saja di Jalan Bangka, Mampang.
Terlebih, AFR dan anak SWP diduga membawa celurit.
Atas dasar itulah, kata David, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
Tidak hanya itu, kata Kapolsek Mampang Prapatan, ternyata para pelaku sempat viral mencari lawan dengan melakukan siaran langsung melalui Instagram pada bulan Juni 2023.
“Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu (26/8/2023) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8/2023) pukul 04.00 WIB.
“Saat kembali ke arah mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada tiga kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kami melihat senjata tajam yang ditenteng,” katanya.
Tim patroli lalu melakukan pengejaran terhadap tiga motor yang melawan arah tersebut.
Dalam pengejaran, mereka kabur dengan meninggalkan dua motor dan celurit.
Pada hari Selasa (29/8/2023), lanjut dia, sepuluh warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pelaku itu mendatangi Polsek Mampang.
“Dari situ kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, kemudian mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.9%)