Badan Usaha Khusus Migas Mulai Dibahas, Ini Bentuknya..
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan legislasi (Baleg) DPR menggelar (Rapat Panja) RDP dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Salah satunya yang dibahas yakni tentang Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang berperan sebagai pengganti SKK Migas.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap BUK Migas yang nantinya masuk di dalam RUU Migas ini dapat mempunyai posisi yang cukup kuat. Terutama sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur jalannya kegiatan usaha di sektor hulu migas nasional.
"Sehingga memang benar-benar layak untuk mewakili negara karena di dalam peran BUK ini seperti tadi disampaikan bapak-ibu sekalian memang berbeda dengan BUMN lain di mana BUMN lain adalah operator," kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Menurut Dwi, meskipun menyematkan kata khusus sebagai perpanjangan tangan negara, namun BUK ini juga harus tetap memainkan perannya sebagai badan usaha. Namun, BUK ini juga diharapkan bukan hanya berpikir mengenai profit atau kinerja korporasi semata.
"Tapi tadi sudah disampaikan mengenai bagaimana badan usaha ini mewakili kepentingan negara. Jadi yang menjadi fokusnya nanti berkaitan dengan kinerja adalah di samping masalah produksi, tadi kami sudah sampaikan dalam rencana strategis (Renstra) kebetulan renstra yang kami bangun sebagian besar sudah mewakilinya," kata Dwi.
Rencana strategis yang dimaksud antara lain: Pertama, fokus pada isu ketahanan energi. Dwi menilai peningkatan produksi migas di dalam negeri menjadi sesuatu hal yang cukup penting untuk dilakukan melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Badan usaha ini nanti akan memerankan peran negosiasi berkaitan dengan masalah tadi, split untuk pengembangan, dimana tidak lagi terlalu kaku kepada split yang terbaik untuk pemerintah, tetapi bagaimana cadangan itu betul-betul bisa dipercepat menjadi sebuah produksi untuk mengisi sebuah kebutuhan energi tadi," katanya.
Kedua, melalui BUK ini, diharapkan industri migas tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara saja tetapi juga memberikan multiplier effect bagi industri penunjang.
"Di mana saat ini sudah kami terapkan bahwa para KKKS/perusahaan yang betul-betul terikat dengan TKDN itu adalah industri hulu migas. Karena di industri hulu migas itu komponen TKDN itu pengunci. Jadi kalau mereka mau membeli sesuatu, kalau TKDN-nya itu di bawah dari yang dalam dokumen kita, standar kita, minimum sekian persen, kalau di bawah itu kita tolak," tambahnya,
Kemudian yang ketiga yakni mengenai masalah lingkungan. Dwi menambahkan BUK Migas ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan posisi SKK Migas saat ini. Dimana peran atau posisi SKK Migas di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
"Tentu saja pertanggungjawabannya dalam hal ini kepada presiden. Namun di dalam operasi sehari-sehari itu berintegrasi dengan Kementerian ESDM," kata Dwi.
Ia pun mengusulkan BUK Migas yang akan masuk dalam RUU Migas ini dapat terpisah dengan regulator. Pasalnya, berdasarkan masukan dari pelaku usaha migas, mereka meminta agar BUK ini dapat bersifat independen.
"Masukan dari IPA di mana beranggotakan pelaku KKKS, mereka menyampaikan bahwa BUK yang merupakan perubahan SKK Migas haruslah independen. Bukan yang terpisah dari pemerintah, tapi independen dalam menentukan bidding atau tender-tender yang akan nanti dilakukan untuk penentuan siapa kontraktor dalam sebuah wilayah. Itu karakteristik BUK yang kami sampaikan tadi bahwa dia independen," ujar Dwi.
[-]
-
Realisasi Investasi Hulu Migas Masih Mini, Baru Tembus 16,9%(pgr/pgr)
Sentimen: positif (92.8%)