Sentimen
Negatif (50%)
31 Agu 2023 : 03.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Daftar 3 Bensin Pertamina yang Hanya ada di Tahun 2024

31 Agu 2023 : 10.15 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Daftar 3 Bensin Pertamina yang Hanya ada di Tahun 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) terus meramu produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ke depan, spesifikasi BBM yang dijual oleh perusahaan migas pelat merah ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di atas RON 91.

Pertamina sejatinya sudah memiliki program 'Langit Biru' yakni penggunaan BBM yang ramah lingkungan. Di mana pada awal tahun ini, pemerintah akhirnya 'menyuntik mati' penggunaan BBM RON 88 atau Premium dan mengalihkan subsidi ke BBM RON 92 atau Pertalite.

Nah yang terbaru, kelak pada tahun 2024, Pertamina tidak lagi menjual BBM Pertalite dan menggantinya dengan Pertamax Green 92 atau RON 92. Caranya, mencapur etanol sebanyak 7% atau E7 ke BBM Pertalite tersebut.

-

-

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati membeberkan, bahwa tahun depan pihaknya hanya akan menjual 3 produk bensin BBM yang ramah lingkungan itu.

Yakni Pertamax Green 92 (Pencampuran BBM Pertalite dan etanol 7%), kemudian Pertamax Green 95 (Pencampuran Pertamax dan etanol 8%) serta Pertamax Turbo.

"Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92. Jadi tahun depan 3 produk saja, Pertamax Green 92, 95 dan Turbo. Ini kita yakini dapat berikan manfaat," ungkap Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (30/8/2023).

Nicke menyampaikan, menaikkan oktan BBM lebih tinggi sesuai dengan aturaan KLHK yang mengatur oktan BBM minimal RON 91.

"Kita lanjutkan program langit biru tahap 2 dari RON 90 ke 92 KLHK oktan yang boleh dijual itu 91. Aspek lingkungan menurunkan emisi karbon bioetanol, bioenergi terpenuhi dan menurunkan impor kami," tambahnya.

Pertamina pun meminta dukungan kepada pemerintah untuk membebaskan bea cukai pada produk etanol. Di mana saat ini, bea cukai yang dikenakan untuk etanol sendiri sebesar Rp 20 ribu per liter.

"Nah satu hal hari ini kenapa kita boleh dibilang kita belum berpikir tentang profitability karena adanya penerapan bea cukai Rp 20 ribu karena ini masih dianggap sebagai pembagian dari alkohol, alkohol itu kena bea ya. Karena ini tidak digunakan untuk miras tapi untuk energi," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).


[-]

-

Habis Lebaran, Isi BBM Pertalite Akan Dibatasi? Ini Kata ESDM
(pgr/pgr)

Sentimen: negatif (50%)