Sentimen
Positif (66%)
30 Agu 2023 : 18.24
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Yogyakarta

Partai Terkait

Pimpinan Komisi II DPR Usul Pilkada 2024 Sesuai Jadwal, tapi Digelar 2 Tahap

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

30 Agu 2023 : 18.24
Pimpinan Komisi II DPR Usul Pilkada 2024 Sesuai Jadwal, tapi Digelar 2 Tahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai bahwa tak ada alasan yang memadai di balik wacana percepatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

Menurutnya, ada solusi yang bisa dilakukan jika alasan di balik percepatan Pilkada itu adalah mengurangi potensi meluaskan kerusuhan dan kurangnya personel keamanan.

"Pilkada November 2024 bisa saja dijadikan dua kali pilkada. Ada gelombang pertama sebagai tahap awal. Kemudian, disusul gelombang pilkada tahap kedua yang dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

"Gelombang pertama bisa saja digelar satu atau dua minggu sebelum 27 November 2024, jangka waktu yang sangat cukup bagi aparat kepolisian dan TNI memobilisasi pasukannya yang terbatas jumlahnya itu," ujarnya melanjutkan.

Dengan dua tahapan pilkada, ia mengatakan, setidaknya aparat keamanan bisa memperoleh perbantuan pasukan dari wilayah lain yang belum menggelar pemungutan suara.

Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu

Lebih lanjut, ia mengatakan, wacana mempercepat justru dipertanyakan karena bisa ditafsirkan politis.

Pasalnya, mempercepat Pilkada 2024 ke bulan September berarti melaksanakan pilkada di bawah rezim pemerintahan yang masih berkuasa.

Sementara itu, jika dilangsungkan sesuai jadwal, Pilkada 2024 akan dilaksanakan dalam naungan pemerintahan yang baru terbentuk hasil Pemilu 14 Februari 2024.

Dari sudut pandang itu, menurutnya, pilkada menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah hingga kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah.

"Namun, bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu," kata Yanuar.

Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Semakin Nyata

Di sisi lain, ia mengklaim, belum ada forum resmi yang digelar antara pemerintah dan DPR terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.

Namun, Yanuar mengakui bahwa sudah ada wacana dan komunikasi-komunikasi informal berkaitan usulan penundaan tersebut.

Untuk diketahui, alasan keamanan sebelumnya disinggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu menyoroti bahwa intensitas konflik dalam penyelenggaraan pilkada selalu lebih tinggi ketimbang pemilu berskala nasional.

Apalagi, pada 2024 nanti, total ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.

KPU dan Bawaslu khawatir, jumlah pasukan keamanan tak cukup untuk disebar ke seluruh wilayah itu dalam waktu yang bersamaan.

Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024

Terbaru, KPU mengklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Sebab, KPU adalah pelaksana undang-undang.

"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

"Termasuk, bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat ke September, Ahli Ragukan Performa KPU-Bawaslu

Sumber Kompas.com menyebut bahwa draf perppu tersebut telah siap diterbitkan.

DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.

Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo, mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.

Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.

Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.

Baca juga: Berencana Percepat Pilkada 2024, Pemerintah dan DPR Dinilai Inkonsisten

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (66.6%)