Sentimen
Positif (98%)
30 Agu 2023 : 16.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Hukum JPU KPK Dakwa RAT Terima Gratifikasi Belasan Miliar Pusat Pemberitaan

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

30 Agu 2023 : 16.48
Hukum
JPU KPK Dakwa RAT Terima Gratifikasi Belasan Miliar

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial RAT menerima gratifikasi. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, RAT dan istri berinisial EMT menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang. Seluruh uangnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Wawan saat membacakan surat dakwaan RAT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Adapun gratifikasi tersebut diterima RAT dan istri melalui sejumlah perusahaan. Antara lain, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Logistik.

Perusahaan-perusahaan tersebut, lanjut JPU, didirikan RAT. Di mana sang istri EMT menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham. 

Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap. Hal itu karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. 

Selain itu, seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Sehingga pemberian itu harus diproses hukum.

JPU pun membeberkan, RAT dan EMT menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, RAT juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

RAT juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan RAT atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

RAT, lanjut JPU, juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan melalui pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang tersebut berasal dari anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, RAT disebut menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.  "Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, RAT didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sentimen: positif (98.5%)