Sentimen
Positif (100%)
30 Agu 2023 : 16.25

Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Kuota Tinggal Segini

30 Agu 2023 : 23.25 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Kuota Tinggal Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Subsidi ini menargetkan 200.000 unit motor listrik terjual pada tahun 2023. Namun, empat bulan jelang berakhirnya 2023, jumlah penerima subsidi ini baru berjumlah 0,1%.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang update real time pada Rabu (30/8/23) siang, jumlah motor yang tersalurkan atau telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri hanya 225 unit.

Sedangkan yang terverifikasi sebanyak 552 unit. Proses verifikasi merupakan kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB). Akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri (penyampaian laporan penjualan dilakukan di hari kerja pertama di bulan selanjutnya)

-

-

Serta yang dalam tahap proses pendaftaran sebanyak 1.654 unit. Proses pendaftaran ialah masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai salah satu dari 4 kriteria penerima bantuan telah mendapatkan potongan harga pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua (status sedang menunggu penerbitan STNK dan TNKB).

Foto: Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Alhasil sisa kuota subsidi ini masih tersisa 197.569 unit. Angka ini masih tergolong sangat besar dibandingkan jumlah kuota yang tembus 200.000 unit. Artinya kuota subsidi ini masih tersisa hampir 99%.

Karena lambatnya penjualan motor listrik, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.


[-]

-

Bikin Heboh! Pakai Motor Listrik Warga Bisa Hemat Rp2,7 Juta
(fys/wur)

Sentimen: positif (100%)