Sentimen
Positif (100%)
30 Agu 2023 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Melalui BPJAMSOSTEK, Negara Melindungi Pekerja Hingga Keluarga

30 Agu 2023 : 18.00 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Melalui BPJAMSOSTEK, Negara Melindungi Pekerja Hingga Keluarga

Mojokerto (beritajatim.com) – Manfaat keikutsertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bertambah seiring diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Pekerja atau buruh bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pembelian ataupun renovasi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek. Terkait hal ini, BPJamsostek Mojokerto menggelar Media Gathering bersama sejumlah media di Mojokerto.

Dengan tema ‘Ngopi bareng bersama Media, Optimalkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’, Media Gathering digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (9/11/2021). Diharapkan program pemerintah yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK tersebut bisa diketahui masyarakat.

“Dalam Inpres Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah hadir. Melalui kegiatan ini diharapkan, program pemerintah yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK bisa diketahui masyarakat,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Mojokerto, Zulkarnaen Mahading.

Dengan menggandeng media, diharapkan bisa tercipta kolaborasi dan koordinasi yang efektif dan saling memudahkan dalam pelaksanaan tugas. Dalam Media Gathering tersebut, juga dipaparkan MLT program JHT BPJAMSOSTEK, jika sebelumnya ada empat manfaat, saat ini ada lima manfaat.

“Manfaat keikutsertaan BPJAMSOSTEK, sebelumnya ada 4 manfaat yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Namun sejak bulan Oktober lalu bertambah manfaat lainnya, bagi pekerja atau buruh, Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri,” katanya.

Mulai dari mendapatkan suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT hingga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga pentingnya pekerja atau buruh dalam kepesertaan program BPJAMSOSTEK.

“Seperti halnya wartawan. Mengingat profesi wartawan yang memiliki mobilitas tinggi memunculkan resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi pula. Di wilayah BPJAMSOSTEK Mojokerto, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan perlindungan ada sebanyak 123.293 tenaga kerja dan 2.805 pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara klaim yang telah dibayarkan hingga September 2021, mencapai Rp328 miliar untuk 21.966 peserta penerima manfaat. BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris sebesar Rp2,1 miliar dengan total kasus 424 kasus. Sekedar diketahui, BPJAMSOSTEK Mojokerto memiliki tiga wilayah, Kota/Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Dalam Media Gathering tersebut juga diberikan simbolis kepesertaan dari media Radar Indonesia dan juga pemberian santunan berupa manfaat beasiswa untuk anak ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK. Beasiswa diberikan kepada anak peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia, Alfiano Faiz Lubis dan Bilbina Az Zahra yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Beasiswa juga diberikan kepada Muhammad Ilham Firdaus yang duduk di bangku Sekolah Menangah Atas (SMA). Sesuai ketentuan, beasisawa untuk siswa TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, siswa SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta dan tingkat perguruan tinggi sebesar Rp12 juta pertahun.

Dalam Media Gathering tersebut, turut hadir Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto, Moch Imron dan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto, Mari sudiastati. [tin/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (100%)