Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Institusi: Paspampres
Bawaslu Tanggapi Aksi Gibran Rakabuming Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga, Dugaan Pelanggaran Sudah Diproses
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Aksi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menempel stiker foto Ganjar Pranowo di pintu rumah warga menimbulkan kontroversi. Gibran pun mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami aksi tempel stiker tersebut.
Kepala Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau kepada kelapa daerah untuk tak curi start kampanye bakal calon presiden (bacapres) yang diusung di Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai. Bagja berharap kepada kepala negara dan semua pihak untuk berhati-hati.
Menanggapi aksi Gibran Rakabuming menempel stiker Ganjar Pranowo, Bagja akhirnya buka suara. Kepala Bawaslu ini menyebut tak hanya Gibran yang melakukan aksi tempel stiker, ada Bobby Nasution dan beberapa kepala daerah lainnya.
Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bagja menyebut pihaknya akan mengkaji apakah aksi Gibran dan beberapa kepala daerah lain tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu.
Baca Juga: Ada Kakak Ipar Paspampres, 3 Warga Sipil Diringkus Usai Ikut Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
Bagja menyebut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran sudah diproses di Surakarta. Terdapat dua video yang diproses berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.
“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami sedang lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” ujar Rahmat Bagja dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang harus diterima oleh kepala daerah yang melanggar. Adapun sanksi yang menghadang mulai dari sanksi administrative hingga pelanggaran pidana.
Bagja menyebut tindakan Gibran dan beberapa kepala daerah lain itu belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran, bukan pelanggaran. Bawaslu saat ini masih terus mengkaji tindakan Gibran dan Bobby tersebut.
Baca Juga: Toyota Tawarkan Program Aftes Sales untuk Mobil LCGC, Bisa Gratis Servis 3 Tahun
Kepala daerah harus cuti jika ingin melakukan kampanyeBagja menambahkan saat ini masih dalam proses sosialisasi untuk Pemilu 2024. Kader dan kepala daerah pendukung bacapres tertentu dilarang mengajak atau mengkampanyekan capres yang diusung, hanya boleh memperkenalkan kandidat capres saja.
Masa proses memperkenalkan peserta pemilu sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pendaftaran capres dan cawapres di KPU pun baru mulai dilakukan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 mendatang.
Bagja juga menyinggung soal keterlibatan kepala daerah saat kampanye kandidat capres untuk Pemilu 2024. Menurutnya, kepala daerah yang ikut kampanye harus cuti dari jabatannya selaku kepala daerah atau pejabat negara.
“Kalau mengajak nanti di kampanye silakan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” tutur Bagja.
Baca Juga: Klarifikasi Kapolres Dairi Sumut Jotos Anggota hingga Opname: Tindakan Disiplin, Tak Lebihi Batas
Gibran siap kena sanksi soal aksi tempel stiker GanjarBeberapa waktu lalu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming kedapatan menempel stiker bergambar wajah bacapres Ganjar Pranowo di pintu rumah warga. Aksi Gibran langsung menuai kontroversi dan dinilai melanggar aturan pemilu.
Gibran pun mempersilakan Bawaslu mendalami aksi dirinya menempel stiker Ganjar di pintu rumah warga. Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga siap mendapatkan sanksi apabila aksinya dinyatakan melanggar aturan Pemilu.
“Saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya. Itu yang memutuskan biar bawaslu saja. Saya tidak melakukan pembelaan. Salah ya salah,” ujar Gibran Rakabuming pada Senin, 28 Agustus 2023.
Gibran menyebut dirinya melakukan instruksi dari partai untuk sosialisasi kandidat capres dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo. Dia menyebut banyak kepala daerah yang juga melakukan tindakan serupa.
“Ya itu instruksi ya jelas, menempelkan stiker. Dudu aku tok (bukan hanya saya saja yang melakukannya). Setiap minggu kami juga jalan sehat, sudah kami lakukan (penempelan stiker)” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99.2%)