Sentimen
Positif (99%)
29 Agu 2023 : 10.21
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Selidiki soal Perintah Kuncoro Wibowo untuk Membuat Dokumen Fiktif Distribusi Bansos

29 Agu 2023 : 10.21 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Selidiki soal Perintah Kuncoro Wibowo untuk Membuat Dokumen Fiktif Distribusi Bansos

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Utama PT Transjakarta yang juga mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo (MKW) memerintahkan seseorang untuk membuat dokumen fiktif berkaitan dengan pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras.

Dugaan itu diselisik tim penyidik KPK terhadap Kadivre Lampung PT Bhanda Ghara Reksa Januari - Oktober 2020 Slamet Baedowi dan Kadivre Medan PT BGR September 2020 - Desember 2020 Sumarsono.

Mereka diperiksa berkaitan dengan penyidikan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI. Mereka diperiksa di gedung KPK pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah Tersangka MKW (Kuncoro Wibowo) untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud," Ali menambahkan.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung dibidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Mendengar adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso.

Atas kesepakatan tersebut, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Sentimen: positif (99.4%)