Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Sukabumi
Kasus: penganiayaan
5 Remaja Penganiaya Perempuan Dibekuk, Motif karena Solidaritas Buta
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Personel Polres Sukabumi Kota menggiring lima tersangka terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial PM, 20, warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/8/2023), (Antara/Aditya Rohman)
Solopos.com, JAKARTA — Aparat Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap lima pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial PM, 20, warga Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sebanyak tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Promosi7 layanan digital untuk indonesia terus maju
“Penangkapan lima tersangka penganiaya seorang perempuan asal Kecamatan Warudoyong ini berkat dukungan dari informasi dari masyarakat, sehingga lima dari delapan tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Penganiayaan terhadap PM terjadi di Jalan Pramuka Kota Sukabumi pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Menurut Yanto, aksi penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang itu mengakibatkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Selain dipukuli, kepala korban PM sempat dilindas sepeda motor oleh salah satu tersangka.
Beruntung saat itu korban mengenakan helm sehingga terhindarkan dari cedera parah.
Akibat penganiayaan itu PM mengalami luka memar pada bagian batang hidung, bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga kiri dan leher bagian belakang.
Pada hari kejadian, warga berhasil menangkap salah satu pelaku yakni DMJ, 19, warga Kecamatan Cikole dan menyerahkannya ke Mapolsek Citamiang.
Melalui tersangka DMJ, polisi mendapatkan informasi para tersangka lainnya yang melarikan diri seusai melakukan penganiayaan.
Berkat informasi dari DMJ tersebut Unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni MIN, 20, ditangkap di rumahnya di daerah Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Minggu (6/8/2023).
Kemudian RN, 16, ditangkap di rumah temannya di daerah Kecamatan Citamiang pada Minggu (13/8/2023); AMD, 19, ditangkap di daerah Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (13/8/2023); dan MSL, 19, ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (13/8/2023).
“Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, karena rasa solidaritas yang kebablasan di mana salah satu tersangka yang merupakan kekasih (pacar) korban merasa cemburu sehingga terjadilah pengeroyokan oleh delapan pemuda kepada seorang perempuan itu,” katanya.
Yanto mengatakan lima tersangka yang sudah ditangkap salah satunya adalah pelaku yang melindas kepala korban dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi masih mengejar tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) bisa segera tertangkap.
Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sepertu dua unit sepeda motor dan sebuah helm.
Sentimen: negatif (100%)