Sentimen
Negatif (79%)
29 Agu 2023 : 21.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Hakim Peringatkan Saksi Kasus BTS 4G Bisa Jadi Tersangka karena Beri Jawaban Berbeda di Sidang

30 Agu 2023 : 04.56 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Peringatkan Saksi Kasus BTS 4G Bisa Jadi Tersangka karena Beri Jawaban Berbeda di Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Fahzal Hendri memperingatkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi berpotensi menjadi tersangka.

Peringatan itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Peristiwa ini bermula ketika Rohadi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi, mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang Rp 75 miliar kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Proyek yang menghabiskan dana triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan

"Saudara kenal dengan Yusrizki?" tanya jaksa dalam sidang, Selasa.

"Kenal," jawab Rohadi.

"Pernah memberikan uang kepada Yusrizki Pak?" tanya jaksa lagi.

"Pernah," jawab Rohadi.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar," jawab Rohadi.

Usai Rohadi mengakui adanya pemberian uang kepada Yusrizki. Jaksa pun terus mendalami peruntukan uang tersebut.

Baca juga: Sebut Proyek BTS 4G Terlalu Dipaksakan, Hakim Nilai Tak Ada Merah Putih di Dada Para Pejabatnya

 

Petinggi PT Bintang Komunikasi Utama ini pun mengungkapkan bahwa uang itu diberikan setelah dirinya mendapatkan keuntungan atas proyek BTS 4G.

"Setelah kami melakukan perkejaan, itu memberikan untung yang cukup signifikan buat kami, dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap," kata Rohadi.

"Berapa kali Saudara berikan kepada Yusrizki Pak?" tanya jaksa.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali," jawab Rohadi.

"Berapa nilai pekerjaan Saudara Pak?" tanya jaksa.

"Pekerjaan saya kurang lebih Rp 550 miliar," kata Rohadi.

"Rp 550 miliar, Saudara berikan ke Pak Yusrizki Rp 75 miliar?" tanya jaksa kemudian.

"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Rohadi.

Baca juga: Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun

Di tengah proses tanya jawab ini lah Hakim Fahzal mengambil alih. Ia menyinggung soal keterangan Rohadi yang tidak mengungkap adanya pemberian uang terhadap Yusrizki.

"Saya potong, tadi Saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa?" ujar Hakim.

Rohadi lantas menjelaskan bahwa ketika majelis hakim bertanya, pertanyaannya hanya penjelasan soal proses civil mechanical electrical (CME) atau proses pengerjaan fisik dalam pembangunan kontruksi tower.

Mendengar hal itu, hakim pun marah lantaran keterangan yang disampaikan Rohadi kepada majelis hakim berbeda dengan apa yang disampaikan kepada jaksa.

Padahal, Hakim Fahzal juga sempat memberikan pertanyaan yang sama terkait ada atau tidaknya pemberian uang yang dikeluarkan oleh Rohadi.

Baca juga: Saksi Sebut Denda Konsorsium BTS 4G Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar atas Perintah Dirut Bakti

"Ndak, saya kan tanya ke Saudara. Ada enggak Saudara memberikan uang kepada pihak lain, Saudara jawab tidak ada, seolah-olah Saudara bersih betul!" sentil Hakim Fahzal.

"Izin, Yang Mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power system, jadi pekerjaan tentang CME saja," jawab Rohadi.

"Uang apa yang Saudara bagi dengan Yusrizki?" cecar hakim melanjutkan.

"Uang hasil keuntungan yang kami peroleh, pekerjaan power system," kata Rohadi.

"Itu yang saya tanya, 'ada enggak'. (dijawab) 'enggak'!" timpal Hakim mengingatkan jawaban Rohadi.

"Izin, Yang Mulia, tadi kami menjawabnya mungkin bukan yang tadi, maaf sebelumnya" jawab Rohadi.

"Bukan masalah maaf dan tidak maaf," kata hakim.

Baca juga: PPK Proyek BTS 4G Tak Tanya Asal-usul Uang Rp 2,4 Miliar Saat Diberi, Hakim: Saudara Bukan Orang Bodoh!

Dalam momen tersebut, hakim pun memberikan peringatan terhadap Rohadi bahwa dirinya bisa ikut masuk bui apabila menyampaikan keterangan yang palsu.

"Saudara memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam Saudara?" kata hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Rohadi.

"Sudah tersangka belum Pak?" tanya Hakim Fahzal kepada jaksa.

"Yusrizki sudah," timpal jaksa.

"Yusrizki sudah, ikutlah ini. Kalau ndak saya bikinin penetapan Saudara. Tadi saya tanya berkali-kali, Saudara bilang seolah-olah, ternyata Saudara membagi ke pihak lain dengan Yusrizki." kata Hakim Fahzal.

"Ya kebetulan untuk power system kami membagi tadi Yang Mulia, tapi untuk pekerjaan CME kami tidak membagi. Izin, Yang Mulia, tadi kami menjawab itu" kata Rohadi membela diri.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

"Enggak ada, enggak usah Saudara banyak ngomong," timpal Hakim Fahzal.

"Baik, baik," jawab Rohadi.

Hakim pun meminta Rohadi tidak main-main dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Pasalnya, uang Rp 75 miliar yang diberikan kepada Yusrizki bukan nominal yang kecil.

"Saya tanya berkali-kali kepada Saudara kenapa Saudara berbohong? Saudara disumpah, saudara berbohong. Saya dari awal sudah bilang, sudah cukup itu bukti Saudara memberikan keterangan palsu," kata Hakim Fahzal.

"Bukan ngancam, Pak. Saya enggak ngancam Saudara. Saya dari awal sudah saya bilang, ternyata sekian banyak Rp 75 miliar Saudara berikan kepada Yusrizki, Saudara bilang Saudara bersih banget. Gitu lho, Pak," ujar hakim lagi.

Baca juga: Saksi Akui Beri Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan untuk Dapat Proyek BTS 4G

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (79.8%)