Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Bawaslu: Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Kandidat Capres Harus Cuti dari Jabatannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyoroti aksi sejumlah kepala daerah yang diduga curi start untuk melakukan kampanye dan mempromosikan kandidat bakal calon presiden (capres) yang diusung di Pemilu 2024. Kepala Bawaslu RI Rahmat Bagja langsung memberikan peringatan tegas.
Kepala Bawaslu mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang untuk mengkampanyekan bacapres sebelum waktunya kampanye. Karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilu.
“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” ujar Rahmat Bagja pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 baru masuk dalam tahap sosialisasi, dan para kader partai politik hanya boleh memperkenalkan kandidat capres saja. Mereka dilarang mengajak atau mengkampanyekan bacapres yang diusung.
Baca Juga: Kediaman Politikus PKB Reyna Usman Digeledah KPK, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” ujar Bagja menambahkan.
Bagja mengungkapkan akan ada waktunya untuk para kader parpol melakukan kampanye. Sehingga tahap sosialisasi ini kader dilarang untuk curi start kampanye kandidat capres mereka.
Selain itu, para kepala daerah yang juga kader partai politik diharuskan untuk cuti jika ingin mengkampanyekan capres yang diusung. Bahkan kepala negara dilarang mengemban jabatannya selama mengkampanyekan capres.
“Kalau mengajak nanti di kampanye, silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” kata Bagja.
Baca Juga: Jeritan Hati Kekasih Melihat Imam Masykur Tewas Dianiaya Paspampres, Rencana Tunangan Kandas
Bawaslu tanggapi aksi Gibran Rakabuming dan Bobby NasutionBeberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker berwajah Ganjar Pranowo dan Jokowi di pintu-pintu rumah warga. Atas aksi kepala daerah tersebut, Bawaslu telah melakukan kajian apakah mereka melanggar aturan dalam pemilu.
“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Ada dua video yang kami harapkan ini bisa kami lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” kata Bagja, dikutip dari Antara.
Saat ini dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran telah diproses di Surakarta. Bagja menyebut ada dua video yang tengah dikaji oleh pihak Bawaslu.
Nantinya Bawaslu akan mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu. Jika para kepala daerah atau kader parpol melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga pelanggaran pidana.***
Sentimen: negatif (98.3%)