3 Terdakwa Kasus Video Kebaya Merah dan Threesome Divonis Berbeda
Detik.com Jenis Media: News
Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome menjalani sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai ketiga terdakwa bersalah karena membuat konten pornografi.
Dilansir detikJatim, Selasa (29/8/2023) dalam sidang ini dua terdakwa yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti disidang terlebih dahulu. Aryarota divonis 1,2 tahun penjara, sementara Anisa 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan terdakwa 2 dengan pidana selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya.
Sementara itu, terdakwa 3 atas nama Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara. Secara akumulatif, terdakwa Aryarota divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara pada kasus video kebaya merah, dan Anisa 2 tahun pidana. Sedangkan Chavia 1 tahun karena terlibat dalam video threesome.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," tuturnya.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca berita selengkapnya di sini.
(dwia/idn)Sentimen: negatif (99.9%)