Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Event: Asian Games
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN tersebut terkait perkara 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
"Dengan amar putusan dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat intervensi dan tergugat II intervensi tidak diterima," ujar Iljas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (28/8/2023).
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," lanjutnya.
Baca juga: Pegang Putusan MA, Pemerintah Tegaskan Kini Sepenuhnya Ambil Alih Hotel Sultan
Iljas mengungkapkan, pemerintah bersyukur atas putusan PTUN tersebut.
"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan majelis hakim yang menangani perkara berada di pihak kita. Dan ini selaras, sejalan dengan apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tuturnya.
Artinya, lanjut Iljas, majelis hakim PTUN maupun pengadilan perdata yang memeriksa dan mengadili putusan secara jelas.
Dia pun menyampaikan terima kasih atas putusan PTUN yang diterbitkan pada hari ini.
"Kami atas nama Kementerian ATR/BPN sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara teras. Dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Pisah Sambut Irjen Fadil ke Irjen Karyoto Digelar Meriah di Hotel Sultan
Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan.
Tak tinggal diam, Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.
Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.
Baca juga: Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum
Proses hukum sebelumnya
Adapun pada 3 Maret 2023 lalu, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.
Dalam surat itu Edward pun mengingatkan, bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.
"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg," tegas Edward dalam konferensi pers di Kemensetneg.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama," lanjutnya.
Baca juga: Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo
Adapun dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.
"Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta," kat Edward.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
Lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kemensetneg cq. PPK GBK.
Baca juga: Sejarah dan Profil Hotel Sultan yang Resmi Diambil Alih Negara dari Pontjo Sutowo
"Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi," kata Edward.
"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," lanjut Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Edward menambahkan, sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kemensetneg cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (94.1%)