Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati karena Berjasa pada Negara, MA Ungkap Pengorbanan FS Semasa Bertugas
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kontroversi diskon hukuman Ferdy Sambo masih jadi perhatian publik. Banyak pihak yang merasa tak adil dengan putusan MA pada kasus ini.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009.
Aturan tersebut membahas tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim mempertimbangkan berat ringannya pidana serta sifat baik dan jahat terdakwa.
Jabatan Ferdy Sambo, yang sebelumnya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, membawa dirinya bebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Ingin Wisata Kuliner di Pagi Hari? Ini Rekomendasi Menu Sarapan dengan Tempat yang Nyaman di Bandung
Suami Putri Candrawathi itu dinilai telah berjasa kepada negara, melalui kontribusinya dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum selama kurang lebih 30 tahun.
Ferdy Sambo pun disebut mengakui kesalahannya dengan tegas dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya, sejalan dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.
Perkara ini diadili ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti serta Yohanes Priyana.
Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dan tetap ingin Sambo divonis mati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA akhirnya memutuskan untuk mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan asas kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, serta tujuan dan pedoman pemidanaan dalam hukum pidana nasional.
MA juga mencatat bahwa pidana mati dianggap sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok.
Baca Juga: Honorer Siap-Siap! RUU ASN Sudah Dijadwalkan Final, Konsep PPPK Paruh Waktu Solusi Paling Aman? Ini Kata DPR
Dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan normatif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan, MA menyimpulkan bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang.
Oleh karena itu, permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa ditolak dengan perbaikan.
Demikian alasan MA ubah hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati, jadi penjara seumur hidup.***
Sentimen: negatif (100%)