Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Senin, 28/08/2023 17:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Senin (28/8).
Selain itu, Angin Prayitno juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000,00 (Rp3,7 miliar).
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata hakim.
Adapun hakim menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Angin tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.
Sementara hal meringankan yaitu Angin bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan merupakan kepala keluarga. Terdakwa selaku kepala rumah tangga mempunyai beban tanggung jawab terhadap terhadap istri dan anak-anaknya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Angin dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar.
Mendengar vonis tersebut, baik Angin maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan dalam rentan waktu 2014-2019
Di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.
Angin juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan senilai total Rp44.133.482.100.
TAGS : Suap Pengurusan Nilai Pajak KPK Angin Prayitno Aji KorupsiSentimen: negatif (99.9%)