Sentimen
Negatif (100%)
28 Agu 2023 : 21.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hukum Kasasi Putri Candrawathi, MA Pertimbangkan Status sebagai Ibu Pusat Pemberitaan

28 Agu 2023 : 21.26 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Kasasi Putri Candrawathi, MA Pertimbangkan Status sebagai Ibu

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan Putri Candrawathi berstatus sebagai ibu dengan empat orang anak. Hal tersebut, menjadi dasar MA mengubah putusan Putri terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (J) menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, di tingkat peradilan pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putri istri terpidana Ferdy Sambo ini, telah dieksekusi badan ke Lapas Klas II A Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 

"Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita). Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya," bunyi salinan putusan kasasi Putri diunggah di situs MA, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dieksekusi Seumur Hidup di Lapas Salemba

Baca juga: Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas​

Majelis hakim kasasi MA, juga menilai Putri tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Itu juga menjadi pertimbangan majelis dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," tulis salinan putusan kasasi.

Baca juga: Jejak Kriminal FS Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa FS Hukuman Seumur Hidup

Putri juga disebut justru ingin masalah dengan Brigadir Yosua dapat dituntaskan. Bahkan, dalam putusan itu, disebut Putri ingin tanpa menggunakan kekerasan.

"Sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis salinan putusan kasasi.

Oleh karena itu, Majelis hakim kasasi memandang hukuman pidana terhadap Putri pantas diperbaiki. "Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tulis salinan putusan kasasi.

Perkara kasasi ini diketok oleh Majelis Kasasi, terdiri dari Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putri Candrawathi tercatat divonis bersalah, hukuman 20 tahun penjara di tingkat PN Jaksel. 

Putusan tersebut bahkan, dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA punya sikap berbeda dengan memangkas hukuman Putri.

Sentimen: negatif (100%)