Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Terbaru untuk Seluruh Wilayah Indonesia
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru beras medium Rp10.900 per kilogram, atau naik dari harga eceran tertinggi sebelumnya Rp9.450 per kilogram.
Sedangkan harga beras premium diterapkan Rp12.900 per kilogram.
Pengumuman itu disampaikan Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas, Rabu (15/3/2023), dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“HET beras medium Rp10.900 per kilogram berlaku di zona 1 mencakup wilayah Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi,” ujarnya.
Untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan Rp11.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.400 per kilogram.
Kemudian, HET beras medium di zona 3 meliputi wilayah Maluku dan Papua ditetapkan Rp11.800 per kilogram, dan beras premium Rp14.800 per kilogram.
Arief menjelaskan, kenaikan harga itu menyesuaikan naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan Rp5.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp4.200 per kilogram.
Lebih lanjut, Kepala Bapanas bilang Presiden menekankan supaya harga beras eceran yang ditetapkan Pemerintah menguntungkan petani, serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.
Nantinya, aturan HET gabah dan beras terbaru akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas, menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.
“Bapak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya masih dalam proses. Sehingga, penetapan itu bisa diberlakukan segera,” tandasnya.(rid/ipg)
Sentimen: positif (48.5%)