Sentimen
Negatif (100%)
28 Agu 2023 : 20.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua, Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas jadi 10 Tahun Bui

28 Agu 2023 : 20.49 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua, Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas jadi 10 Tahun Bui

28 Agustus 2023 13:03 WIB

Putri disebut memberitahu Sambo agar masalah diselesaikan secara baik-baik.

Putri Candrawathi (Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Vonis hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pertimbangan hakim kasasi mengurangi masa hukuman penjara itu karena Putri bukan inisiator pembunuhan Yosua. Putri dinilai mendorong Ferdy Sambo untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

"Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA, Minggu (28/8).

Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA, Kejagung Belum Tentukan Ferdy Sambo Masuk Lapas Mana

Selain itu, menurut hakim kasasi, Putri tak terlibat langsung dalam pembunuhan. Yosua disebut terbunuh karena ditembak oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tulis putusan MA.

“Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Dengan pertimbangan tersebut, penjatuhan pidana terhadap Putri terkini dinilai sudah proporsional atau sesuai dengan kesalahannya.

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Yasonna: Kami Hargai

Sentimen: negatif (100%)