Sentimen
Negatif (96%)
28 Agu 2023 : 17.36
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, PDAM

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: bandung, Depok, Tangki, Senayan

Lebih Banyak Mudharat, Watertank PDAM Tirta Asasta Harus Segera Dibongkar

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

28 Agu 2023 : 17.36
Lebih Banyak Mudharat, Watertank PDAM Tirta Asasta Harus Segera Dibongkar

DEPOK, JABAR EKSPRES – Adanya pembangunan watertank dengan daya tampung 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok, dianggap mengancam keselamatan warga yang ada di sekitarnya.

Diketahui, watertank berbentuk tabung kapasitas 10 juta liter air itu berada di tanah miring. Tepat disebelahnya, terdapat pemukiman warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, dengan kontur tanah miring, sampai ke tepian Sungai Ciliwung.

Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. DR. Didik J. Rachbini, keberadaan watertank milik PDAM Tirta Asasta bisa membahayakan warga. Karena dia menuding pembangunan watertank tidak memiliki AMDAL, atau hasil kajian dari lembaga yang berwenang tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

BACA JUGA: Warga Was-Was Akibat Watertank 10 Juta Liter Milik PDAM Tirta Asasta

Prof. Didik mengatakan, Wali Kota Depok harus bertanggung jawab apalagi watertank tersebut bersinggungan langsung dengan pemukiman penduduk.

“Wali Kota Depok harus bertanggung jawab terhadap keselamatan nyawa warga yang berada di sekitar bangunan tangki air yang padat penduduk. Jika terjadi bencana tumpahannya bisa menghantam warga dan pemukiman penduduk sekitar,” kata Prof Didik.

Menurutnya, selain Wali Kota Depok, juga instansi terkait lainnya harus bertanggung jawab menyelamatkan nyawa dan lainnya dalam hal jika terjadi bencana yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.

BACA JUGA: Warga Minta Watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok Dibongkar

Dijelaskan, lembaga dan instansi yang harus mempertimbangkan dampak tersebut diantara lain Kuasa Pemilik dan Direksi BUMD Tirta Asasta, dinas atau badan terkait pada Pemkot Depok. “Termasuk komisi di DPRD Kota Depok yang mempertimbangkan dalam kaitan berbagai kegiatan di BUMD Tirta Asasta,” ujar Prof Didik J Rachbini.

Sementara, saat ini masalah tersebut sedang diproses di PTUN Bandung. Sidangnya sudah berlangsung 14 kali, namun belum ada keputusan, apakah gugatan warga Depok terhadap Pemerintah Kota Depok diterima atau ditolak. Tuntutan warga diantaranya, watertank PDAM Tirta Asasta itu dibongkar atau dipindahkan. (Mg10)

BACA JUGA: Keluhkan Watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Warga Ngadu ke Senayan

Sentimen: negatif (96.8%)