Golongan Tenaga Honorer Apa Saja yang Akan Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes? Cek Selengkapnya di Sini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar pemutusan hubungan kerja bagi para honorer sempat membuat pekerja semakin risau.
Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar temaga honorer akan dihapuskan.
Junimart Girsang, dari Komisi II DPR RI, menepis hal tersebut dan justru membawa kabar yang melegakan.
Ia menjelaskan bahwa akan segera ada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, yaitu PPPK.
Pengangkatan tersebut harus direalisasikan paling lambat bulan November 2023 mendatang.
Pengangkatan ini ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia dengan menghindari pemutusan kerja.
Junimart Girsang menjelaskan pengangkatan ini dilakukan kepada semua honorer, baik itu tenaga pendidik, nakes, hingga Satpol PP dan petugas kebersihan.
Pemerintah akan mengusahakan kesejahteraan tenaga honorer dengan memberikan hak-hak yang setara dengan PNS.
Baca Juga: Waduh! Seluruh Penduduk Kampung Adat Ini Tak Pernah Makan Nasi Sejak Ratusan Tahun Lalu, Nggak Bahaya?
PPPK nanti akan terbagi dua yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu yaitu mereka yang bekerja dengan perjanjian waktu antara instansi, sehingga dapat memiliki pekerjaan lain.
Sedangkan PPPK penuh waktu yaitu seperti PPPK pada umumnya yang memiliki jam kerja khusus kepegawaian atau PNS.
Sebagai rinciannya, terdapat 6 golongan tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes, yaitu:
1. Golongan Tenaga Pendidik
2. Golongan Tenaga Pertanian
3. Golongan Tenaga Penelitian
4. Golongan Tenaga Kesehatan
5. Golongan Tenaga Administratif
6. Golongan Tenaga Fungsional
Saat ini para tenaga honorer sedang harap-harap cemas menanti keputusan resmi dan RUU ASN yang segera ditetapkan.
Baca Juga: Revolusi Mental Ala Ridwan Kamil Cetak Generasi Emas 2045 Lewat Jabar Masagi
Pemerintah akan semaksimal mungkin memberikan kesejahteraan kepada para tenaga honorer agar dapat hidup lebih sejahtera sesuai dengan beban yang mereka emban.
Gaji tenaga honorer setelah menjadi PPPK juga akan kecipratan dampak kenaikan gaji 8% yang sudah diresmikan beberapa waktu lalu.***
Sentimen: positif (96.2%)