Developer Mengubah Site Plan Sepihak, Bisakah Saya Gugat?
Detik.com Jenis Media: News
Selain kualitas bangunan rumah, konsumen juga mempertimbangkan site plan sebelum membeli rumah. Seperti arah rumah, posisi rumah, fasos/fasum hingga luasan taman. Lalu bolehkan developer mengubah site plan secara sepihak?
Berikut pertanyaan pembaca:
Saya membeli rumah dengan site plan bahwa di samping rumah saya akan dibangun rumah dengan posisi rumah menghadap selatan sama dengan rumah saya saat ini dan hanya 1 rumah (hook).
Dalam perjalanan waktu, developer mengubah sehingga di samping rumah saya dibangun 2 rumah dengan posisi rumah menghadap timur sehingga otomatis posisi rumah saya jadi di belakang rumah baru tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan site plan saat saya membeli.
Pertanyaannya secara hukum apakah dibenarkan developer melakukan hal tersebut?
Apakah saya bisa menggugat karena saya merasa dirugikan dengan perubahan ini?
Kemudian perumahan ini yang awalnya satu cluster saja sekarang dibuka gabung dengan cluster sebelah karena pemilik perorangan yang sama. Otomatis tembok cluster di jebol dibuat pintu masuk ke cluster kami juga.
Apakah ini bisa dikatakan menyalahi aturan yang ada?
Kami tunggu jawabannya dan terima kasih atas pencerahannya.
Pembaca juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Masan Nurpian, S.H., M.H. Berikut jawabannya:
Sentimen: netral (66.7%)