Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Demokrat Minta KPU Abaikan Permintaan NasDem Gugurkan Bacaleg Hillary Lasut
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Waketum Partai NasDem Ahmad Ali meminta KPU menggugurkan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut yang terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat. Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai permintaan Ahmad Ali itu harus diabaikan.
“KPU harus mengabaikan dan menolak permintaan Ahmad Ali cq NasDem ini ya,” kata Jansen kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Jansen mengatakan tidak alasan untuk menggugurkan Hillary yang terdaftar sebagai bakal caleg Demokrat. Jansen menyebut seseorang tidak mungkin mempunyai kartu tanda anggota (KTA) ganda bila mendaftar sebagai caleg.
“Karena tidak ada alasan untuk menggugurkannya. Karena UU Parpol kita Pasal 16 ayat 1 huruf c sudah sangat tegas dan terang benderang mengatur soal ini: ‘Jika seseorang jadi anggota partai lain, dengan sendirinya keanggotaannya di partai lama terhenti/tercabut’,” kata Jansen.
“Jadi tidak ada double KTA seperti yang disampaikan Ahmad Ali yang kemudian menjadi dasar membuatnya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sambungnya.
Jansen mengatakan Hillary Brigitta bukan lagi anggota Partai NasDem. Dia mempersilakan NasDem untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Hillary yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi NasDem.
“Karena sekarang Hillary bukan lagi anggota NasDem, maka silakan NasDem melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan dari DPR,” katanya. Jansen lalu mengungkit ada beberapa anggota Partai Demokrat yang berpindah menjadi caleg ke partai lain, termasuk NasDem. Partai Demokrat, kata Jansen, langsung melakukan PAW terhadap eks kadernya itu.
“Sama dengan kami di Demokrat, sekarang ini ada juga beberapa anggota dewan kami yang pindah nyaleg ke partai lain termasuk ke NasDem. Termasuk di Pemilu 2019 lalu juga sudah terjadi anggota DPR RI Demokrat Venna Melinda pindah nyaleg ke NasDem. Ya tindakan kami melakukan PAW terhadap yang bersangkutan. Selesai urusan,” tuturnya
Jansen meminta persoalan terkait Hillary ini tidak dibesar-besarkan. Jansen mengatakan permintaan Ahmad Ali untuk menggugurkan status caleg Hillary tidak masuk akal. “Jadi persoalan ini sebenarnya bukan hal yang perlu di polemikkan. Karena aturan hukum positif kita di Indonesia sudah sangat jelas mengatur soal ini. Dan kejadian seperti juga bukan hal yang baru terjadi di politik Indonesia khususnya menjelang pemilu,” kata Jansen.
“Kalau permintaan Nasdem yang tidak lazim ini dipenuhi KPU dan jadi preseden, berapa banyak caleg yang akan TMS di Pemilu ini? Termasuk mungkin akan terjadi di NasDem sendiri. Jadi KPU harus mengabaikan permintan NasDem yang tidak masuk di akal itu. Karena aturan hukum soal itu sudah jelas,” imbuhnya. (Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (79%)