Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: bandung
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Beberkan Akar Konflik Rumah Tangga Dirut Taspen, Ada Fakta Mengejutkan Tentang Rina Lauwy
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Kuasa Hukum Dirut Taspen Antonius Kosasih membeberkan Akar Konflik Rumah Tangga kliennya. Dari pernyataan tersebut, Ada Fakta Mengejutkan Tentang Rina Lauwy.
Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa permasalahan rumah tangga mereka bermula dari awal pernikahan keduanya. Di mana, Antonius Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama menjalankan pernikahan untuk kedua kalinya.
Berikut pernyataan lengkap Kuasa Hukum Antonius Kosasih, Duke Ari Widagdo yang disampaikan dalam Press Rilis pada Agustus 2022 lalu dan dikutip kembali Sabtu, 26 Agustus 2023;
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak terkait :
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim pdhl dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita2 ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya.
Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA".
Baca Juga: DPR Akan Mengesahkan RUU ASN, Undang-Undang Tentang Tenaga Honorer Masih Perlu Dimatangkan
Bahwa pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah. Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami.
Atas pernyataan tersebut kami menanggapinya sebagai berikut :
1. FAKTA HUKUM DI PERSIDANGAN
- Bahwa pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy, masing-masing merupakan pernikahan kedua. Dimana dari pernikahan yang pertama mereka masing-masing, ANS Kosasih memiliki 3 (tiga) orang anak, sedangkan Rina Lauwy memiliki 2 (dua) orang anak.
- Bahwa dalam persidangan, ANS Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana Rina Lauwy selaku Tergugat mengajukan permohonan cerainya melalui Gugatan Rekonvensi yang disampaikan bersama dengan surat jawabannya.
- Bahwa fakta hukum yang terbukti di persidangan tentang alasan utama ANS Kosasih mengajukan cerai kepada Rina Lauwy adalah dikarenakan terjadinya konflik/perselisihan yang tidak bisa diselesaikan yang disebabkan sejak awal pernikahan mereka, Rina Lauwy tidak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan mereka sebelumnya. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum yang terbukti sepanjang persidangan, anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya bahkan dilarang untuk datang di rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal. Fakta hukum ini diterangkan oleh Saksi Yulianti Malingkas yang merupakan mantan istri ANS Kosasih dari perkawinannya yang pertama.
- Bahwa sampai saat ini, Rina Lauwy menguasasi 2 (dua) unit apartemen yang dibeli oleh ANS Kosasih yang diberikan kepada Rina Lauwy dan Orang Tua Rina Lauwy;
- Bahwa sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL diputuskan, ANS Kosasih setiap bulan mengirimkan biaya hidup untuk Rina Lauwy dan anaknya sebesar Rp. 30.000.000,- per bulan.
Baca Juga: 9 Kuliner Bandung Viral 2023 Menggoyang Lidah, Wajib Dicoba Jika Berlibur ke Kota Kembang
2. BANTAHAN TERKAIT PERNYATAAN ADANYA PERSIAPAN DANA CAPRES 2024 DENGAN CARA MEMACARI DAN MENIKAHI WANITA-WANITA BEDA AGAMA YANG DINIKAHI SECARA GHOIB UNTUK MENGELOLA DANA 300 TRILUN
- Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, Pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021. Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan “pernikahan ghaib”, apalagi untuk dapat kick back investasi.
- Bahwa Klien kami juga sudah bayar 30 juta per bulan padahal untuk anak cuma 10 juta, dan meskipun masih belum inkracht karena itikad baik klien kami membayar sesuai putusan PN JakSel.
- Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI, utamanya: (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
- Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Isu Rp300 T, Yusril Ihza Mahendra Pastikan PT Taspen Dijalankan Secara Profesional
3. UPAYA HUKUM
- Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE."
Sentimen: negatif (87.7%)