Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Politikus PKB dorong DPR segera sahkan RUU PPRT
Alinea.id Jenis Media: News
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Luluk Nur Hamidah, berharap dewan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pangkalnya, sudah lama tidak dibahas dan kasus kekerasan terhadap PRT terus bertambah,
"Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Namun, saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan," ucapnya, menukil laman DPR.
"Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini, kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah," sambungnya.
Luluk berpendapat, kekosongan hukum akibat berlarut-larutnya pembahasan RUU PPRT membuat posisi PRT rentan. Bahkan, dianggap sebagai warga kelas dua lantaran tidak diakui, baik dalam bekerja maupun hak-haknya.
Anggota Komisi IV DPR ini mengingatkan, kasus kekerasan kepada PRT sama halnya dengan kasus perdagangan manusia (human trafficking) di luar negeri.
Diketahui, RUU PPRT belum juga dibahas sejak masuk DPR pada 19 tahun silam. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sempat menjanjikan bakal merampungkannya pada tahun ini dengan dalih pemerintah telah membentuk gugus tugas dan mengadakan serangkaian kegiatan.
"Sejak 5 April 2023, Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan, mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan panitia antarkementerian/Lembaga. Alhamdulillah, DIM (daftar investarisasi masalah) telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR," tuturnya dalam keterangannya, 15 Mei lalu.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, seiring viralnya kasus kekerasan terhadap PRT. "Sudah enggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," tegasnya dalam keterangannya, 6 Juni silam.
Sentimen: positif (65.3%)