Sentimen
Negatif (100%)
26 Agu 2023 : 15.42
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK: Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Beri Keterangan

26 Agu 2023 : 22.42 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK: Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Beri Keterangan

PIKIRAN RAKYAT - Istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sekretaris Mahmakah Agung (MA).

Istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putrinya, Widad zahra Adiba, dijadwalkan diperiksa di KPK pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.

"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ikhlas Dipecat PDIP Buntut Deklarasi Dukung Prabowo: Memulai Episode Berikutnya

Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan.

Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," katanya.

Baca Juga: Menyesal, Oklin Fia Mengaku Malu dan Mengurung Diri Setelah Konten Jilat Es Krimnya Viral

Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: PDIP Ungkap Alasan Pemecatan Budiman Sudjatmiko

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA.

Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)