Sentimen
Negatif (100%)
25 Agu 2023 : 08.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Washington, New York

Mantan Presiden AS Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County

25 Agu 2023 : 08.38 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mantan Presiden AS Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County

MerahPutih.com - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyerahkan diri di penjara Fulton County pada Kamis (24/8) sore waktu setempat.

Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.

Baca Juga:

Trump Ancam Penjarakan Biden

Penyerahan diri tersebut menandai kali keempat Trump menjalani tahapan hukum serupa pada tahun ini. Seperti halnya terdakwa lainnya, Trump juga akan diambil sidik jarinya dan matanya akan dipindai untuk identifikasi biometrik. Proses penyerahan diri disebut akan berlangsung sekitar 30 menit.

Sheriff Fulton County Pat Labat sebelumnya mengatakan bahwa prosedur standar di Georgia adalah terdakwa diambil fotonya sebelum dibebaskan dengan jaminan. Dalam kasus Trump, jaminannya telah ditetapkan sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp3 miliar. Demikian dilansir CBS News, Jumat (25/8).

Menjelang penyerahan dirinya, ABC News melaporkan bahwa Trump merombak tim kuasa hukumnya. Mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu memasukkan Steven Sadow, pengacara yang berbasis di Atlanta dan memiliki spesialisasi dalam kasus kejahatan kerah putih dan tingkat tinggi.

Menurut pengajuan ke Pengadilan Tinggi Fulton County, Sadow hadir sebagai penasihat utama Trump pada Kamis dan menemaninya ke penjara.

Dakwaan menyebutkan bahwa Trump dan 18 terdakwa lainnya berpartisipasi dalam tindak kriminal yang bertujuan membalikkan kekalahannya dalam Pilpres AS 2020 di Georgia, termasuk dugaan pelanggaran undang-undang pemerasan di Georgia, membuat pernyataan dan tulisan palsu, dan berkonspirasi untuk melakukan pemalsuan, terkait dugaan rencana untuk mengganti pemilih presiden yang terpilih dengan pemilih baru yang akan memilihnya.

Baca Juga:

Trump Bicara Pasca-Penangkapannya atas Tuduhan Suap terhadap Bintang Film Dewasa

Jaksa wilayah memberi waktu kepada para terdakwa hingga Jumat (25/8) siang untuk menyerahkan diri di penjara Fulton County dan sebagian besar terdakwa telah melakukannya pada Kamis malam, termasuk mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows dan mantan pengacara Trump, Rudy Giuliani.

Trump, yang membantah melakukan kesalahan apa pun, tidak akan hadir di pengadilan pada Kamis untuk mengajukan pembelaan karena proses penyerahan diri dan dakwaan di Fulton County dilakukan secara terpisah.

Tidak jelas kapan Trump akan diadili. Jaksa Wilayah Fani Willis telah mengusulkan agar Trump dan 18 terdakwa lainnya diadili pada 5 September, namun hakim belum menyetujui permintaan tersebut.

Selain di Georgia, Trump juga tersangkut sejumlah kasus hukum lainnya di tengah upayanya kembali ke Gedung Putih melalui Pilpres AS 2024. Di Florida, dia menghadapi penyelidikan atas kasus kesalahan penanganan dokumen-dokumen rahasia negara.

Di Washington DC, Trump didakwa atas dugaan bersekongkol untuk menghentikan pengalihan kekuasaan presiden pasca Pilpres AS 2020. Sementara itu, di New York, Trump menghadapi 34 dakwaan kejahatan terkait dugaan skema penggunaan uang tutup mulut untuk menyembunyikan informasi yang merugikannya sebelum Pilpres AS 2016.

Trump telah mengajukan pengakuan tidak bersalah dalam ketiga kasus sebelumnya. Menurutnya, ketiganya bermotif politik. (*)

Baca Juga:

Meta Izinkan Trump Kembali ke Facebook dan Instagram

Sentimen: negatif (100%)