Sentimen
Uji materi UU PWP3K, warga ajukan diri jadi pihak terkait
Alinea.id Jenis Media: News
"Pasal 35 dalam UU PWP3K memuat larangan atas kegiatan penambangan pasir, minyak gas, dan mineral karena kerentanan yang dimiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dan pulau-pulau kecil lainnya sudah seharusnya tidak dilakukan mengingat pulau-pulau kecil termasuk dalam wilayah yang rentan untuk kegiatan ekstraktif dan eksploitatif," bebernya.
Jika permohonan PT GKP dikabulkan MK, menurutnya, pelegalan aktivitas tambang di pulau kecil kelak takkan hanya berlangsung Pulau Wawonii, tetapi seluruh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dus, kerusakan ekologis hingga konflik sosial akibat perusahaan tambang yang tidak menaati UU PWP3K akan semakin masif.
Juru kampanye Seknas KIARA, Fikerman Saragih, berpendapat, seharusnya MK menolak uji materiil UU WP3K yang diajukan PT GKP untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil dari cengkraman industri pertambangan. Dengan begitu, ada sinkronisasi produk hukum yang dihasilkan MK dan MA menyangkut masalah ini.
"Mahkamah Konstitusi seharusnya mengikuti langkah Mahkamah Agung dalam menyelamatkan pulau-pulau kecil dari ancaman industri pertambangan. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 57P/HUM/2022 telah menyebutkan bahwa secara filosofis, Pulau Wawonii merupakan pulau yang rentan sehingga membutuhkan perlindungan khusus serta kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang harus dilarang dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup yang ada di Pulau Wawonii," urainya.
"Bahkan, jika dilihat dari respons masyarakat Wawonii, mereka menolak masuknya PT GKP dalam ruang hidup mereka karena pertambangan mengancam keberlanjutan sumber-sumber penghidupan masyarakat maupun lingkungan. Kehidupan masyarakat Wawonii sudah sejahtera dan tidak ada konflik horizontal di internal masyarakat. Pertambangan di Pulau Wawonii tidak sesuai dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat untuk mensejahterakan mereka, karena mereka telah sejahtera dari hasil bertani/berkebun dan lautnya," imbuhnya.
Cemari lingkungan
Kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii mencemari lingkungan setempat. Tiga sumber mata air yang digunakan warga kini keruh bercampur lumpur. Imbasnya, warga tak lagi memiliki akses air bersih untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga konsumsi.
Keragaman flora dan fauna di Pulau Wawonii juga terancam. Sungai Roko-Roko yang dahulu jernih kini menjadi kemerahan. Akibatnya, ikan lompamea, yang dijadikan cadangan protein oleh warga bahkan bahan pangan untuk pesta atau ritual adat, tak lagi ditemukan di sungai akibat pencemaran. Burung maleo hingga penyu yang bertelur di daerah pesisir pun berisiko hilang buntut pembangunan jetty oleh PT GKP.
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ada sekitar 1.000 jenis tumbuhan di Pulau Wawonii. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada sekitar 200 jenis tumbuhan yang digunakan sebagai bahan pangan, papan, obat, hingga kosmetika. Beberapa di antaranya berupa kelapa, cokelat, cengkih, dan jambu mete.
Nahas, PT GKP melakukan penyerobotan lahan. Ini seperti insiden 9 Agustus silam. Kala itu, perusahaan merangsek lahan tanaman cengkeh milik warga menggunakan alat berat. Kerusakan yang ditimbulkan pun memengaruhi sumber ekonomi masyarakat, yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan nelayan.
Sentimen: negatif (99.8%)