Sentimen
Negatif (88%)
26 Agu 2023 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Nasdem Usulkan Perda Lingkungan dan Ketahananan Bencana

26 Agu 2023 : 07.05 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Nasdem Usulkan Perda Lingkungan dan Ketahananan Bencana

Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, ibarat kawasan laboratorium bencana, karena rawannnya daerah ini terhadap bencana alam. Itulah yang membuat Fraksi Nasional Demokrat DPRD Jember mengusulkan lahirnya peraturan daerah (perda),

“Keberlangsungan lingkungan dan ketahanan bencana harus dituangkan dalam bentuk perda yang bisa diterapkan menjadi kebijakan mengikat sehingga memberikan hasil yang memadai,” kata Retno Asih Juwita Sari, juru bicara Fraksi Nasional Demokrat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi mengingatkan, agar pemerintah daerah bersiap menghadapi bencana alam seiring dengan tingginya curah hujan jelang akhir tahun. “Perlub ada mitigasi bencana dan kerjasama dengan komponen masyarakat untuk mengatasinya,” katanya. Saat ini banjir sudah mulai mengepung sejumlah kawasan.

Bupati Hendy Siswanto sependapat dengan Fraksi Nasdem. “Keberlangsungan lingkungan dan ketahanan bencana memang harus dituangkan dalam bentuk perda,” katanya, dalam sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022, di gedung DPRD Jember, Rabu (10/11/2021).

Menurut Hendy, Pemerintah sejak 2 Februari 2021 telah menetapkan, menerbitkan, dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur beberapa hal, yakni persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah Non B3. Selain itu peraturan ini juga mengatur data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif.

“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah,” kata Hendy.

Hendy menegaskan, penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan sanksi administratif. [wir/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: negatif (88.9%)