Sentimen
Negatif (95%)
25 Agu 2023 : 23.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Kasus Rafael Alun Disebut Preseden Baru Pemberantasan Korupsi, Kenapa?

26 Agu 2023 : 06.40 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kasus Rafael Alun Disebut Preseden Baru Pemberantasan Korupsi, Kenapa?
Jakarta: Proses hukum yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disebut sebagai preseden baru dalam pemberantasan korupsi. Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
 
"Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Ghufron mengatakan pemeriksaan LHKPN dilakukan terkait adanya kejanggalan data yang diberikan Rafael dengan kepemilikan aset yang sebenarnya. Hal itu sempat menjadi sorotan di tengah masyarakat.

-?

- - - -
"Kemudian kita telusuri bahwa ada gap (perbedaan) antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh netizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK," ucap Ghufron.
 
Selain itu, Rafael bakal menjalani persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada Rabu, 30 Agustus 2023. KPK memastikan dakwaan bakal dibuat cermat.
 
"Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya," kata 
 
Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
 
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
 
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (95.5%)