Ini 5 Titik Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Mulai Jumat Besok, Belum Ada Denda
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8/2023) besok untuk mengurangi polusi udara. Uji coba tersebut akan digelar secara serentak di 5 wilayah di DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan 5 wilayah yang dimaksud.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan serta Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Mereka yang tak lolos uji emisi belum didenda.
Pemberian sanksi denda akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (72.7%)