Sentimen
Positif (99%)
25 Agu 2023 : 12.10
Tokoh Terkait

BPJPH cabut sertifikat halal jus buah merek Nabidz

25 Agu 2023 : 19.10 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

BPJPH cabut sertifikat halal jus buah merek Nabidz

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Pencabutan didasarkan hasil investigasi yang dilakukan BPJPH. Hasilnya, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Selain diberikan kepada pelaku usaha, sanksi juga dijatuhkan kepada pendamping PPH berinisial AS. BPJPH telah mencabut nomor registrasi pendamping PPH pada AS.

"Pelaku usaha yang melanggar berinisial BY. BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak 15 Agustus 2023," kata Aqil, disitat dari Kemenag, Rabu (23/8).

BPJPH, kata Aqil, telah menurunkan tim pengawas setelah ada aduan serta berita viral di masyarakat terkait klaim wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, produk merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, kata dia, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Menurut ketentuan, hal ini harus diverifikasi oleh pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. "Berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh AS selaku pendamping PPH," jelas Aqil.

Bahkan, jelas Aqil, AS telah mengetahui proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal itu pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan, sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," papar Aqil.

Sentimen: positif (99.2%)