Sentimen
Negatif (100%)
25 Agu 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan, kebakaran

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Ungkap Banyak Amplop Bertebaran di Kasus Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Hanya 1 Lembaga yang Menolak

25 Agu 2023 : 12.07 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ungkap Banyak Amplop Bertebaran di Kasus Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Hanya 1 Lembaga yang Menolak

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati membuat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali menjadi sorotan.

Diketahui saat ini Ferdy Sambo telah resmi terbebas dari hukuman mati dan berganti menjadi hukuman seumur hidup.

Banyak pihak yang angkat bicara terkait diskon hukuman Ferdy Sambo salah satunya adalah Irma Hutabarat.

Diketahui Irma Hutabarat merupakan salah satu pengacara yang sangat vokal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo bisa terbebas dari hukuman mati berkat kasasi yang ia ajukan diterima oleh MA.

Selain itu, status tersangka juga turun menjadi melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Baca Juga: Akibat Kebakaran TPA Sarimukti, 41 Warga Bandung Barat Terserang ISPA

Sebagai polisi dengan pangkat dua sekaligus mantan Kadiv Program, diduga Ferdy Sambo memiliki power yang kuat meskipun sedang meringkuk di balik jeruji besi.

Di balik terbebasnya Ferdy Sambo diduga ada pergerakan di bawah tanah yang dilakukan oleh anak buahnya.

Irma Hutabarat menyatakan bahwa banyak amplop bertebaran di balik terbebasnya Sambo dari hukuman mati.

Ia menyatakan bahwa dari semua instansi yang diberikan amplop oleh Ferdy Sambo hanya ada satu instansi yang menolak.

Instansi tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Banyak sekali privilege, lalu ada amplop-amplop bertebaran yang mengembalikan hanya satu lembaga namanya LPSK, yang lain tidak mengembalikan," ungkap Irma Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bebas dari hukuman mati pada tanggal 8 Agustus 2023.

Tepat pada hari tersebut Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar hoaks.

Baca Juga: Kasus Pemalakan di Cigadung Bandung, Polisi Datangi Rumah Pelaku

Pihak yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak adalah ANS Kosasih yang tak lain adalah Dirut PT Taspen.

Banyak pihak yang menduga penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak merupakan upaya pengalihan isu soal hukuman Ferdy Sambo.***

Sentimen: negatif (100%)