Sentimen
Negatif (99%)
25 Agu 2023 : 06.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

25 Agu 2023 : 13.24 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

KNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Senin (21/8/2023). Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01. “Agenda panggilan termohon dengan peringatan,” tulis dalam situs SIPP, Senin.

Adapun pemohon merupakan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menggugat Pemeritah Republik Indonesia (RI) cq Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran kedua termohon itu tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Adapun Dito pernah dimintai keterangan Kejagung atas dugaan keterlibatannya dalam mengamankan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana a quo agar tak naik penyidikan. Menurut dia, pihak yang dimaksud adalah Dito yang saat itu berstatus sebagai staf khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah isu itu bergulir, Dito sempat membantahnya. Pada saat yang sama, penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya. Belakangan, ia menyebut, uang itu milik Irwan, tanpa menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang itu.

Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Maqdir Ismail & Partners tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan. Kejagung disebut tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito. “Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.

“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” ucap dia. (Zs/Kmps)

Sentimen: negatif (99.8%)